WCC Jombang Buka Suara soal Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Bebas Bersyarat

WCC Jombang Buka Suara soal Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Bebas Bersyarat

Diky Kurniawan Arief - detikJatim
Senin, 21 Sep 2026 21:30 WIB
Mas Bechi tiba di Pengadilan Negeri Surabaya
Mas Bechi saat tiba di Pengadilan Negeri Surabaya (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Jombang -

Women Crisis Center (WCC) Jombang buka suara terkait pembebasan bersyarat Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang.

Direktur WCC Jombang Ana Abdillah mengatakan pihaknya masih mempelajari kembali putusan, ketentuan remisi, hingga aturan terkait pembebasan bersyarat. WCC juga masih memverifikasi informasi mengenai dasar hukum pembebasan bersyarat tersebut.

"Saat ini kami masih mempelajari kembali putusan, ketentuan terkait remisi dan pembebasan bersyarat, serta informasi yang diberitakan untuk memastikan fakta dan dasar hukumnya secara utuh," ujar Ana kepada detikJatim, Senin (21/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ana mengatakan WCC belum ingin mengambil kesimpulan maupun menyampaikan sikap lebih jauh sebelum memperoleh informasi lengkap dan memverifikasi Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menjadi dasar pembebasan bersyarat Mas Bechi.

ADVERTISEMENT

"Namun, dari perspektif perlindungan korban, kami berpendapat, setiap proses perubahan status hukum terpidana tetap perlu memerhatikan pemenuhan hak korban. Apa saja hak-hak itu, antara lain hak atas informasi, perlindungan, keamanan, dan pemulihan korban," lanjutnya.

Mas Bechi sebelumnya divonis 7 tahun penjara dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati. Ia mulai menjalani hukuman pada 8 Juli 2022.

Bechi kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidananya. Ia tercatat telah menjalani masa pidana selama 3 tahun 1 bulan 7 hari hingga 15 Agustus 2026.

Ana mengatakan keluarnya Bechi lebih awal dari masa pidana yang seharusnya berakhir pada 2029 dikhawatirkan dapat memunculkan kembali ingatan traumatis yang dialami korban.

"Korban punya hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan, pelindungan serta pemulihan dan tentunya hak mendapatkan dokumen hasil penanganan," lanjut perempuan berusia 31 tahun tersebut.

Selain pemenuhan hak korban, Ana menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas para penyintas. Menurutnya, perlindungan terhadap identitas korban perlu diperhatikan agar kondisi psikologis mereka tidak semakin terdampak.

"Di satu sisi, kami tentu juga tetap menghormati kerahasiaan informasi terkait korban dan proses pendampingan yang pernah dilakukan," pungkasnya.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads