Terpidana kasus pemerkosaan santriwati, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, tak hanya harus kembali mendekam di penjara usai Pembebasan Bersyarat (PB) dicabut. Dia dipastikan juga akan menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam terkait dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan pembebasan bersyarat pada Agustus 2025 lalu.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut akan melibatkan tim gabungan dari internal kementerian maupun inspektorat.
"Nanti ada pemeriksaan dari tim inspektorat ataupun dari kantor wilayah," ungkap Kusnali kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Penyelidikan terkait dugaan pelanggaran administrasi ini juga mengarah pada jajaran petugas pemasyarakatan yang berwenang saat proses pengajuan bebas bersyarat Mas Bechi bergulir tahun lalu. Kusnali menyebut ada 6 pegawai dari Lapas Klas I Malang dan Bapas Klas I Malang yang tengah menjalani pemeriksaan intensif.
"Yang diperiksa dari lapas ada lima orang, dari bapas ada satu orang, berjumlah enam orang. Nanti sekali lagi kita tunggu hasil dari tim Inspektorat hasilnya seperti apa," ujar Kusnali.
"Proses 2025, berarti 2025 tahapannya kan," tuntas Kusnali menjelaskan kapasitas para petugas yang diperiksa.
Sebelumnya, Mas Bechi telah dieksekusi dan dibawa kembali ke Lapas Klas I Malang pada Kamis (8/10/2026) siang setelah Bapas Malang memproses surat keputusan pencabutan bebas bersyaratnya.
"Tindak lanjut surat keputusan pembebasan bersyarat, tim dari Balai Pemasyarakatan sudah mengeksekusi atau menarik kembali MSA (Mas Bechi) dari luar ke dalam lapas," tegas Kusnali.
Selama menjalani proses mengawali kembali masa pidananya di dalam lapas-setelah sempat menghirup udara bebas selama hampir satu tahun-Mas Bechi kini ditempatkan di sel isolasi dengan pengamanan ketat.
"Sekarang kami sementara karena ini masuk pengamanan khusus," kata Kusnali.
"Kami tempatkan sendiri," tandasnya.
Simak Video "Video: Kontroversi Mas Bechi Setelah Bebas Bersyarat"
(auh/dpe)