Pesangon PHK, Siapa yang Berhak dan Berapa Besarannya?

Pesangon PHK, Siapa yang Berhak dan Berapa Besarannya?

Myesha Fatina - detikJatim
Jumat, 09 Okt 2026 20:45 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK. Foto: Ilustrator Edi Wahyono
Surabaya -

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat terjadi karena berbagai alasan, mulai dari efisiensi perusahaan hingga kondisi bisnis yang mengalami kerugian. Bagi karyawan yang terdampak, PHK tidak hanya berarti kehilangan pekerjaan, tetapi juga berkaitan dengan hak finansial yang perlu dipenuhi perusahaan.

Salah satu hak yang perlu diketahui pekerja adalah uang pesangon PHK. Besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja dan alasan terjadinya PHK. Selain pesangon, karyawan juga dapat memperoleh uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Itu Pesangon PHK?

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, pesangon PHK adalah sejumlah uang yang diberikan perusahaan kepada pekerja ketika hubungan kerja berakhir karena alasan tertentu. Ketentuan mengenai hak pekerja akibat PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, besaran hak yang diterima setiap pekerja tidak selalu sama. Perhitungannya bergantung masa kerja, upah yang menjadi dasar perhitungan, serta alasan perusahaan melakukan PHK. Karena itu, pekerja memahami ketentuan pesangon agar dapat mengetahui hak yang seharusnya diterima ketika mengalami PHK.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Pesangon PHK?

ADVERTISEMENT

Pekerja yang mengalami PHK berhak atas uang pesangon sesuai alasan PHK dan ketentuan perundang-undangan. Beberapa alasan yang dapat melatarbelakangi PHK, antara lain perusahaan melakukan efisiensi, mengalami kerugian, tutup, dinyatakan pailit, atau mengalami perubahan kepemilikan.

Hak pekerja juga dapat berbeda apabila PHK terjadi karena pekerja memasuki usia pensiun, mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja, maupun meninggal dunia.

Di sisi lain, tidak semua berakhirnya hubungan kerja memberikan pesangon dalam jumlah yang sama. Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, misalnya, memiliki ketentuan hak yang berbeda dari pekerja yang diberhentikan perusahaan.

Dengan demikian, penentuan hak pesangon tidak hanya didasarkan pada status sebagai mantan karyawan, tetapi juga perlu melihat alasan PHK dan aturan yang mengaturnya.

Berapa Besaran Pesangon PHK Berdasarkan Masa Kerja?

Berdasarkan ketentuan uang pesangon dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, besaran pesangon dasar dihitung berdasarkan masa kerja pekerja. Berikut rincian besaran pesangon PHK berdasarkan masa kerja.

  • Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
  • 1 tahun hingga kurang dari 2 tahun: Besaran pesangon 2 bulan upah
  • 2 tahun hingga kurang dari 3 tahun: Besaran pesangon 3 bulan upah
  • 3 tahun hingga kurang dari 4 tahun: Besaran pesangon 4 bulan upah
  • 4 tahun hingga kurang dari 5 tahun: Besaran pesangon 5 bulan upah
  • 5 tahun hingga kurang dari 6 tahun: Besaran pesangon 6 bulan upah
  • 6 tahun hingga kurang dari 7 tahun: Besaran pesangon 7 bulan upah
  • 7 tahun hingga kurang dari 8 tahun: Besaran pesangon 8 bulan upah
  • 8 tahun atau lebih: Besaran pesangon 9 bulan upah

Besaran di atas merupakan dasar perhitungan pesangon, bukan berarti setiap pekerja yang mengalami PHK otomatis menerima jumlah tersebut secara penuh. Faktor penyebab PHK turut menentukan besaran hak yang wajib dibayarkan perusahaan.

Sebagai contoh, pekerja dengan masa kerja empat tahun memiliki dasar pesangon sebesar lima bulan upah. Jika upah yang menjadi dasar perhitungan adalah Rp 5 juta per bulan, nilai pesangon dasarnya mencapai Rp 25 juta sebelum memperhitungkan ketentuan lain yang berlaku.

Hak Karyawan PHK Selain Uang Pesangon

Selain uang pesangon, pekerja yang mengalami PHK juga dapat memperoleh hak lain sesuai dengan alasan berakhirnya hubungan kerja. Dilansir dari laman Pegadaian, berikut tiga komponen yang perlu diketahui.

1. Uang Penghargaan Masa Kerja

Uang penghargaan masa kerja (UPMK) merupakan hak finansial yang perhitungannya didasarkan pada lamanya pekerja bekerja di perusahaan. Berikut ketentuannya.

  • 3 tahun hingga kurang dari 6 tahun: Besaran UPMK 2 bulan upah
  • 6 tahun hingga kurang dari 9 tahun: Besaran UPMK 3 bulan upah
  • 9 tahun hingga kurang dari 12 tahun: Besaran UPMK 4 bulan upah
  • 12 tahun hingga kurang dari 15 tahun: Besaran UPMK 5 bulan upah
  • 15 tahun hingga kurang dari 18 tahun: Besaran UPMK 6 bulan upah
  • 18 tahun hingga kurang dari 21 tahun: Besaran UPMK 7 bulan upah
  • 21 tahun hingga kurang dari 24 tahun: Besaran UPMK 8 bulan upah
  • 24 tahun atau lebih: Besaran UPMK 10 bulan upah

UPMK merupakan komponen yang berbeda dari uang pesangon. Hak ini diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk alasan PHK yang bersangkutan.

2. Uang Penggantian Hak

Uang penggantian hak (UPH) merupakan kompensasi atas hak pekerja yang belum diterima atau belum digunakan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Beberapa hak yang dapat termasuk dalam komponen ini antara lain sebagai berikut.

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang pekerja beserta keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja.
  • Hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Besaran bergantung pada hak yang masih masih dimiliki pekerja ketika hubungan kerja berakhir.

3. Uang Pisah

Dalam kondisi tertentu, pekerja juga dapat memperoleh uang pisah. Ketentuan mengenai uang pisah berlaku untuk keadaan tertentu, termasuk pengunduran diri atas kemauan sendiri yang memenuhi persyaratan serta beberapa alasan PHK lainnya.

Besaran uang pisah dapat merujuk pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku.

Besaran Pesangon Tidak Selalu Dibayarkan Penuh

Besaran hak yang diterima pekerja dapat berbeda berdasarkan alasan PHK yang terjadi. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur pengali pesangon dan ketentuan pembayaran UPMK serta UPH untuk berbagai alasan pemutusan hubungan kerja. Sebagai gambaran, terdapat ketentuan berikut.

  • 0,5 kali uang pesangon: berlaku untuk sejumlah alasan PHK tertentu, termasuk efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
  • 0,75 kali uang pesangon: berlaku untuk keadaan memaksa yang tidak menyebabkan perusahaan tutup.
  • 1 kali uang pesangon: berlaku untuk sejumlah alasan PHK tertentu, seperti efisiensi untuk mencegah kerugian.
  • 1,75 kali uang pesangon: berlaku untuk PHK karena pekerja memasuki usia pensiun.
  • 2 kali uang pesangon: berlaku untuk PHK karena pekerja meninggal dunia atau mengalami cacat akibat kecelakaan kerja maupun sakit berkepanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.


(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads