Muhammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi terpaksa harus kembali ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas 1 Malang. Kembalinya terpidana kasus pemerkosaan santri itu karena program pembebasan bersyarat (PB) dicabut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Bechi mendapatkan program PB sejak tanggal 15 Agustus 2026 setelah menjalani 2/3 masa hukuman. Bechi diketahui divonis 7 tahun pidana penjara di kasus pencabulan dan pemerkosaan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya.
Program itu diberikan karena pihak Bapas menilai Bechi berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Meski demikian, selama menjalani PB, anak dari KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu masih harus wajib lapor ke Bapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Balai Pemasyarakat (Bapas) Klas I Malang Fathorrosi membenarkan pencabutan PB Bechi. Surat keputusan (SK) pencabutan PB juga telah diterima dari Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.
"Bahwa terkait SK pencabutan klien bapas malang (Bechi) sudah kami terima melalui Kanwil Ditjenpas Jatim, pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026," kata Fathorrosi, Jumat (9/10/2026).
Fathorrosi menyebut, surat keputusan pencabutan bebas bersyarat telah disampaikan kepada Bechi saat melakukan wajib lapor ke kantor Bapas Klas I Malang hari ini.
"Pada hari ini yang bersangkutan klien atas nama Bechi melakukan wajib lapor. Sekaligus disampaikannya SK itu terhadap klien secara persuasif," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjepas Jawa Timur Kusnali menerangkan dasar pencabutan PB Bechi diterbitkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Nomor PAS-1797.PK.07.04 pada 30 September 2026.
Sedangkan alasannya, Imipas menilai adanya dugaan maladministrasi atau pelanggaran prosedur selama proses Bechi menerima program pembebasan bersyarat.
"Terindikasi ada maladministrasi. Sehingga pimpinan mengambil kebijakan untuk dilakukan pencabutan terkait dengan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama yang bersangkutan," ungkap Kusnali.
Hal itu didasarkan pada hasil investigasi terkait proses administrasi dalam pembebasan bersyarat Bechi. Namun, penanganan kemudian diambil alih inspektorat Dirjen Pemasyaratan, setelah tim yang sebelumnya dibentuk dan telah bekerja untuk melakukan pemeriksaan.
"Jadi kami sudah melakukan tindak lanjut, membentuk tim pemeriksaan, dan sekarang bahkan diambil alih pemeriksaan itu oleh tim Inspektorat. Kita menunggu hasilnya seperti apa," tegasnya.
Kusnali juga mengaku, sejumlah petugas telah menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran administrasi pembebasan bersyarat Bechi. Namun pihaknya belum mengetahui jenis pelanggaran yang telah dilakukan oknum petugas yang diduga terlibat dalam proses tersebut.
"Jadi kami tidak mau spekulasi karena ini sementara dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Inspektorat," tuturnya.
Selain maladministrasi, Kusnali juga menyebut salah satu alasan utama pencabutan PB pemberitaan berkaitan bebas bersyaratnya Bechi yang menjadi sorotan, terutama dari pihak korban.
"Yang jelas bahwa dasar pencabutan ini, pertama tentu adanya pemberitaan yang mengatasnamakan korban. Sehingga dari kejadian itu kami melihat kembali terkait dengan tahapan-tahapan prosedur dan terindikasi ada maladministrasi," bebernya.
Kusnali menambahkan eksesusi terhadap Bechi juga telah dilakukan. Bechi pun telah dijebloskan kembali ke Lapas Kelas I Malang untuk menjalani sisa masa hukumannya.
"Tim dari Balai Pemasyarakatan sudah mengeksekusi atau menarik kembali MSA (Bechi) dari luar ke dalam lapas. Jam 11.25 WIB tadi, sudah berada di Lapas Kelas I Malang untuk menjalani sisa pidananya," tegasnya.
Dari dokumentasi yang diperoleh detikJatim, Bechi kembali ditahan setelah melakukan wajib lapor ke Bapas Klas I Malang, Kamis (8/10/2026), siang.
Beechi tampak datang dengan mengenakan celana warna gelap serta kaus warna hijau tua. Ia juga terlihat mengenakan topi warna hitam, sekaligus memakai masker warna abu-abu.
Masih dalam foto, Bechi terlihat menandatangani beberapa dokumen sebelum diantar ke Lapas Klas I Malang yang berjarak kurang dari 500 meter. Selama proses itu, Bechi disebut kooperatif untuk kembali menjalani sisa masa tahanannya di bui.
