Maladministrasi Bebas Bersyarat Bechi, 6 Pegawai Lapas Malang Diperiksa

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 09 Okt 2026 10:45 WIB
Muhammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi saat wajib lapor dan kembali ditahan di Lapas Malang usai pembebasan bersyaratnya dicabut/Foto: Dok. Istimewa
Malang -

Pembebasan bersyarat (PB) Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, anak kiai Jombang terpidana kasus pemerkosaan santri resmi dicabut. Pencabutan ini berbuntut pemeriksaan internal terhadap enam pegawai Lapas dan Bapas Malang usai muncul dugaan maladministrasi dalam proses pemberian pembebasan bersyarat tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur Kusnali mengatakan, dugaan maladministrasi terungkap setelah pihaknya menelusuri kembali tahapan dan prosedur pemberian bebas bersyarat Mas Bechi menyusul banyaknya pemberitaan, termasuk yang mengatasnamakan korban.

Temuan awal itu kemudian menjadi salah satu dasar Ditjen Pemasyarakatan mencabut pembebasan bersyarat Mas Bechi.

"Dari kejadian itu kami melihat kembali terkait dengan tahapan-tahapan prosedur dan terindikasi ada malindikasi, maladministrasi," ujar Kusnali kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).

Untuk mendalami dugaan tersebut, Kusnali mengaku pihaknya membentuk tim untuk melakukan investigasi. Sejumlah pihak pun sempat dimintai keterangan, sebelum kemudian penanganan diambil alih Inspektorat Ditjen Pemasyarakatan.

Menurut Kusnali, ada enam pegawai pemasyarakatan yang diduga terlibat dalam proses tahapan pembebasan bersyarat Mas Bechi kini menjalani pemeriksaan.

Dari enam oknum orang itu, lima diantaranya merupakan petugas Lapas Klas I Malang, dan satu pegawai dari Balai Pemasyarakatan Klas I Malang.

"Yang diperiksa dari lapas ada lima orang, dari bapas ada satu orang, berjumlah enam orang. Nanti sekali lagi kita tunggu hasil dari tim Inspektorat hasilnya seperti apa," ungkap Kusnali.

Kusnali menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan bentuk pelanggaran maupun pihak yang bertanggung jawab sebelum pemeriksaan tuntas dilakukan.

Begitu pula dengan kemungkinan sanksi terhadap para pegawai, yang akan ditentukan berdasarkan tingkat kesalahannya.

"Kita lihat dulu tingkat kesalahannya seperti apa, baru nanti ketahuan sanksi apa yang akan diberikan. Jadi kami tidak mau spekulasi karena ini sementara dalam proses pemeriksaan," tegasnya.

Sementara itu, pencabutan bebas bersyarat juga membuat penghitungan sisa masa pidana Mas Bechi perlu dilakukan kembali. Ditjenpas masih menghitung secara terperinci masa yang telah dijalani selama berada di luar lapas serta sisa hukuman yang harus dijalaninya.

"Nanti kita lihat, kita hitung lagi. Karena nanti ada perhitungan secara detil, yang bersangkutan di luar menjalani berapa lama, nanti sisa pidananya berapa lama lagi," kata Kusnali.

Saat ini, Mas Bechi kembali menjalani pidana di Lapas Kelas I Malang setelah pembebasan bersyaratnya dicabut sejak 30 September 2026.

Seperti diberitakan, Mas Bechi merupakan terpidana kasus pemerkosaan terhadap santrinya di Jombang. Ia dijebloskan ke penjara pada 2022 setelah tim gabungan Polda Jawa Timur mengepung pondok pesantren milik orang tuanya.

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Mas Bechi. Selama menjalani hukuman, ia memperoleh sejumlah remisi hingga mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2025 setelah menjalani dua pertiga masa pidana.

Selama menjalani bebas bersyarat, Mas Bechi diwajibkan melapor secara berkala ke Bapas Kelas I Malang setiap bulan hingga 2028.



Simak Video "Video: Kontroversi Mas Bechi Setelah Bebas Bersyarat"

(mua/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork