Kagetnya Wanita di Gresik Tak Utang tapi Diteror DC Pinjol Ilegal

Round Up

Kagetnya Wanita di Gresik Tak Utang tapi Diteror DC Pinjol Ilegal

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 09 Okt 2026 08:00 WIB
Wanita korban teror DC diantar menggunakan mobil polisi dari Polsek Manyar menuju Polres Gresik
Wanita korban teror DC diantar menggunakan mobil polisi dari Polsek Manyar menuju Polres GresikFoto: Jemmi Purwodianto/detikJatim
Gresik -

Seorang perempuan berinisial BPS (34), warga Kecamatan Manyar, Gresik, harus menghadapi teror setelah membayar tagihan pinjaman online (pinjol). Bukannya selesai, persoalan justru berlanjut ketika nomor lain kembali menagih uang hingga Rp 2,9 juta, disertai ancaman penyebaran data pribadi dan foto tidak senonoh hasil editan.

BPS mengaku ketakutan setelah menerima pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai debt collector (DC) pinjol. Ia khawatir identitasnya disebarkan melalui media sosial jika tidak menuruti permintaan pembayaran.

Ancaman tersebut membuat BPS kembali mentransfer uang. Belakangan, ia menyadari bahwa tagihan pada aplikasi pinjol yang disebut sebelumnya sudah dinyatakan lunas. Ia juga merasa tidak pernah mengajukan pinjaman pada aplikasi yang digunakan oleh pihak yang kembali menagihnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (22/9/2026) itu akhirnya dilaporkan ke polisi. Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Gresik dan masih dalam tahap penyelidikan.

Awalnya Ditagih Rp 1,6 Juta

Peristiwa itu bermula ketika BPS menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 08.10 WIB.

ADVERTISEMENT

Pengirim pesan mengaku terkait dengan tagihan aplikasi pinjaman online. BPS diminta membayar tagihan sebesar Rp 1,6 juta.

Jika tidak membayar, korban diancam data pribadinya akan disebarkan. Pelaku juga disebut mengirim foto tidak senonoh hasil editan yang diklaim sebagai foto korban.

Ancaman tersebut membuat BPS khawatir. Ia kemudian mentransfer uang ke rekening yang diberikan oleh pihak yang menghubunginya.

Setelah melakukan pembayaran, BPS mengecek aplikasi pinjol yang dimaksud. Dalam aplikasi tersebut, tagihannya dinyatakan telah lunas.

Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Tak lama kemudian, BPS kembali menerima pesan WhatsApp dari nomor berbeda.

Setelah pembayaran pertama, BPS kembali diminta membayar uang oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector pinjol lainnya.

Kali ini, nominal yang diminta mencapai sekitar Rp 2,9 juta. Ancaman yang disampaikan pun serupa, yakni penyebaran data pribadi dan foto hasil editan apabila korban tidak memenuhi permintaan tersebut.

Korban mengaku takut jika ancaman itu benar-benar dilakukan. Ia pun kembali mentransfer uang kepada pihak yang menghubunginya.

Padahal, tagihan pada aplikasi yang sebelumnya disebut telah dinyatakan lunas. BPS juga mengaku tidak merasa pernah mengajukan pinjaman pada aplikasi yang disebut dalam penagihan berikutnya.

Kepada detikJatim, BPS mengungkapkan kebingungannya karena kembali ditagih setelah menyelesaikan pembayaran sebelumnya.

"Itu sudah lunas. Tapi ada yang kirim pesan WhatsApp dari nomor berbeda. terus diminta membayar Rp 2,9 juta. Padahal sudah gak punya utang lagi di pinjol," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, uang yang ditransfer korban kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector pinjol dilaporkan mencapai sekitar Rp 3 juta.

Selain meminta uang, pihak yang menghubungi BPS diduga menggunakan ancaman penyebaran data pribadi untuk menekan korban.

BPS mengaku diancam akan dipermalukan melalui penyebaran identitas dan foto tidak senonoh hasil editan. Pelaku juga disebut mengancam menyebarkan konten tersebut melalui media sosial Facebook, termasuk grup-grup di Gresik.

BPS membantah foto yang dikirimkan tersebut merupakan dirinya. Namun, ancaman penyebaran identitas membuatnya khawatir dan akhirnya kembali melakukan pembayaran.

"Saya transfer karena takut ancamannya. Disebar dengan identitas saya disandinhkan foto-foto tak senonoh," pungkasnya.

Korban kemudian menyadari bahwa dirinya diduga menjadi sasaran pemerasan. Ia pun memutuskan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

BPS mendatangi Polsek Manyar bersama suaminya untuk melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut.

Saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), BPS menangis dan kebingungan. Uang yang telah ditransfer kepada pihak yang menghubunginya seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pada saat bersamaan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution sedang melakukan kunjungan kerja untuk mengecek pelayanan di Polsek Manyar.

Ramadhan melihat BPS menangis ketika membuat laporan. Ia kemudian meminta agar laporan tersebut ditangani lebih lanjut di Polres Gresik.

"Saat melakukan kunjungan pelayanan di Polsek Manyar, kita melihat korban menangis saat membuat laporan. Kita arahkan langsung ke Polres Gresik," kata Ramadhan, Rabu (7/10/2026).

Ramadhan mengatakan, berdasarkan keterangan awal korban, terdapat dugaan pemerasan dan pengancaman oleh pihak yang mengaku sebagai penagih pinjaman online.

Korban juga melaporkan adanya ancaman penyebaran data pribadi disertai foto hasil editan yang dibantah sebagai miliknya.

"Jadi dari informasi yang kami dapat dari pelapor, pelapor akan disebarkan data pribadinya dan diberikan beberapa foto yang dinyatakan oleh pelapor adalah bukan foto yang bersangkutan," lanjut Ramadhan.

Menurut Ramadhan, total uang yang dilaporkan telah ditransfer korban kepada pihak tersebut mencapai sekitar Rp 3 juta.

"Kurang lebih sekitar Rp 3 juta yang dilaporkan," kata Ramadhan.

Dalam perkembangan berikutnya, polisi menyebut aplikasi pinjaman yang digunakan korban bernama Pinjam Amanah. Aplikasi tersebut disebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, korban diduga mengalami penipuan, pengancaman, hingga pemerasan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector pinjol.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada polisi, korban sebelumnya memang pernah meminjam uang melalui aplikasi tersebut sebesar Rp 1,6 juta. Sebelum jatuh tempo, korban menerima pesan WhatsApp yang meminta pembayaran.

Setelah melakukan pembayaran, tagihan pada aplikasi dinyatakan lunas. Namun, korban kemudian menerima penagihan lain dari nomor berbeda dengan nominal sekitar Rp 2,9 juta.

Ancaman penyebaran data pribadi dan foto hasil editan diduga digunakan untuk membuat korban kembali mentransfer uang.

Ramadhan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menggunakan aplikasi pinjaman melalui telepon seluler. Masyarakat diminta memastikan legalitas layanan sebelum mengakses atau menggunakan aplikasi keuangan.

"Jangan mudah tergiur promosi. Perlu juga memastikan bahwa aplikasi sudah terdaftar di lembaga resmi milik pemerintah," tandasnya.

Laporan BPS kini ditangani Satreskrim Polres Gresik. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk mengungkap pihak yang diduga melakukan pemerasan serta pengancaman.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo membenarkan perkara tersebut sedang ditangani kepolisian.

"Perkara sedang kami tangani, masih melakukan penyelidikan," kata Mohammad Prasetyo, Kamis (8/10/2026).

Polisi belum menyampaikan hasil akhir penyelidikan maupun identitas pihak yang diduga mengirimkan ancaman kepada korban.

Sementara itu, BPS mengaku melakukan pembayaran karena takut identitas dan foto hasil editan yang dikirimkan kepadanya disebarkan. Ia baru menyadari persoalan tersebut setelah tagihan sebelumnya dinyatakan lunas, tetapi kembali menerima permintaan pembayaran dari nomor berbeda.



(abq/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads