DC Ancam Wanita Gresik Sebar Foto Porno Editan Ternyata Pinjol Ilegal

DC Ancam Wanita Gresik Sebar Foto Porno Editan Ternyata Pinjol Ilegal

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 08 Okt 2026 14:45 WIB
Wanita korban teror DC diantar menggunakan mobil polisi dari Polsek Manyar menuju Polres Gresik
Wanita korban teror DC diantar menggunakan mobil polisi dari Polsek Manyar menuju Polres Gresik. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Seorang wanita berinisial BPS menangis di SPKT Polsek Manyar hingga mengundang perhatian Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution yang saat itu melakukan kunjungan. Wanita 34 tahun warga Manyar, Gresik itu mengaku jadi korban penipuan, pengancaman hingga pemerasan seorang Debt Collector (DC) Pinjaman Online (Pinjol).

"Ya, kami menerima laporan di Polsek Manyar di hari yang bertepatan, kebetulan saya melaksanakan kunjungan kerja di Polsek Manyar. Mengingat hal yang dilaporkan adalah terkait dengan kegiatan pinjol, jadi kami melayani dari laporan tersebut yang kebetulan kami melihat ibu-ibu sedang menangis di SPKT Polsek Manyar," kata Ramadhan, Kamis (8/10/2026).

Informasi yang dihimpun, BPS mendapat ancaman tersebut setelah melakukan pinjaman di aplikasi pinjol ilegal. Aplikasi bernama Pinjam Amanah itu tidak terdaftar di OJK (otoritas jasa keuangan). Hal itu lah yang membuat data BPS tersebar hingga mengalami penipuan, pengancaman hingga pemerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPS memang pernah meminjam uang di aplikasi tersebut sebesar Rp 1,6 Juta. Sebelum jatuh tempo DC Pinjol tersebut mengirim pesan WhatsApp yang meminta agar korban segera membayar Rp 1,6 juta.

Jika tidak membayar, korban diancam data pribadinya akan disebarkan. Pelaku juga disebut mengirim foto tidak senonoh hasil editan dan mengancam akan menyebarkannya melalui media sosial, termasuk grup-grup Facebook di Gresik.

ADVERTISEMENT

Karena takut ancaman tersebut dilakukan, BPS kemudian mentransfer uang ke rekening yang diberikan pelaku. Setelah melakukan pembayaran, korban mengecek aplikasi pinjol yang disebut pelaku. Dalam aplikasi tersebut, pinjaman dinyatakan telah lunas.

Meski pinjaman dinyatakan lunas, BPS kembali menerima pesan WhatsApp dari nomor yang berbeda. Kali ini pelaku yang mengaku dari DC pinjol lainnya meminta korban membayar sekitar Rp 2,9 juta.

"Kurang lebih sekitar Rp 3 juta yang dilaporkan," tambah Ramadhan.

Ancamannya sama, yakni pelaku mengancam akan menyebarkan data pribadi korban disertai foto syur apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

"Jadi dari informasi yang kami dapat dari pelapor, pelapor akan disebarkan data pribadinya dan diberikan beberapa foto yang dinyatakan oleh pelapor adalah bukan foto yang bersangkutan," lanjut Ramadhan.

BPS kembali melakukan transfer karena khawatir ancaman tersebut benar-benar dilakukan. Total uang yang ditransfer korban kepada pihak yang mengaku sebagai DC pinjol itu mencapai sekitar Rp 3 juta.

"Kebetulan kami mengecek langsung, memang ada pemerasan dan ancaman yang diberikan oleh salah satu nomor mengaku dari pinjaman yang dilakukan oleh seseorang," bebernya.

Ramadhan mengimbau kepada masyarakat Kota Pudak agar berhati-hati saat mengakses aplikasi melalui smartphone. Terutama yang berkaitan dengan data pribadi maupun layanan pinjaman.

"Jangan mudah tergiur promosi. Perlu juga memastikan bahwa aplikasi sudah terdaftar di lembaga resmi milik pemerintah," tandasnya.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads