Seorang perempuan berinisial BPS (34), warga Manyar, Gresik, menjadi korban dugaan pemerasan dan pengancaman oleh debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) ilegal. Saat ini kasus tersebut telah ditangani Satreskrim Polres Gresik.
"Perkara sedang kami tangani, masih melakukan penyelidikan," kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo, Kamis (8/10/2026).
Kepada polisi, BPS mengaku awalnya menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengaku terkait tagihan aplikasi pinjaman online. Ia diminta membayar tagihan sebesar Rp 1,6 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika tidak membayar, diancam akan disebarkan data pribadi termasuk foto tak senonoh hasil editan yang dilakukan DC pinjol," ujarnya.
BPS pun kemudian melakukan pembayaran pinjaman online tersebut melalui rekening yang diberikan pelaku. Setelah melunasi pinjol tersebut, BPS kemudian mengecek aplikasi pinjol tersebut dan dinyatakan lunas.
"Itu sudah lunas. Tapi ada yang kirim pesan WhatsApp dari nomor berbeda. terus diminta membayar Rp 2,9 juta. Padahal sudah gak punya utang lagi di pinjol," ungkapnya.
Pelaku disebut mengancam akan menyebarkan data pribadi korban apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Korban juga diancam dengan penyebaran konten pribadi melalui media sosial Facebook di grup-grup Gresik.
Karena takut ancaman tersebut benar-benar dilakukan, BPS akhirnya kembali melakukan transfer sejumlah uang kepada pelaku. Setelah melakukan pembayaran, ia menyadari bahwa dirinya merasa tidak pernah mengajukan pinjaman pada aplikasi yang disebut oleh pelaku.
"Saya transfer karena takut ancamannya. Disebar dengan identitas saya disandinhkan foto-foto tak senonoh," pungkasnya.
