Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut program pembebasan bersyarat Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi. Dengan keputusan itu, Subechi kembali dijebloskan ke Lapas Klas I Malang untuk menjalani vonis hukuman penjara.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang Fathorrosi mengatakan, surat keputusan pencabutan program pembebasan bersyarat Subechi telah diterima dari Kanwil Ditjenpas Jawa Timur pada Selasa (6/10/2026), lalu.
Adanya surat keputusan itu kemudian disampaikan kepada Subechi dan resmi mencabut bebas bersyarat yang sudah dijalani beberapa bulan ini.
"Pada hari ini yang bersangkutan klien atas nama Bechi melakukan wajib lapor. Sekaligus disampaikannya SK itu terhadap klien secara persuasif," sebut Fathorrosi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/10/2026).
Fathorrosi menegaskan, dengan adanya surat pencabutan bebas bersyarat, Subechi pada hari ini diantar petugas untuk kembali menjalani masa hukum di Lapas Kelas I Malang.
"Dan hari ini juga yang bersangkutan langsung kami antar ke Lapas Malang yang dibantu oleh petugas dari Lapas," tegasnya.
Sebelumnya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang menyebut bahwa pemberian bebas bersyarat terhadap Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Bechi tercatat sebagai terpidana kasus pencabulan dan pemerkosaan menjalani 2/3 masa hukuman.
Kepala Bapas Kelas I Malang Fathorrosi menyampaikan, bahwa pemberian bebas bersyarat bagi terpidana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
"Itu merupakan hak intergrasi atau pembebasan bersyarat bagi terpidana sesuai undang-undang pemasyarakatan nomor 22. Kami pelaksana pemasyarakatan harus memberikan hak tersebut sesuai syarat," ujar Fathorrosi ditemui di kantornya, Selasa (22/9/2026).
Fathorrosi menyebut bahwa ada mekanisme yang harus dijalankan sebelum proses pemberian bebas bersyarakat itu. Di antaranya penilaian dari Tim Pengamat Pemasyarakat bersama Lapas Kelas I Malang.
"Sesuai prosedur, ada sidang TPP, Litmas (penelitian pemasyarakatan) pembuatan Linmas, dan syarat dan ketentuannya dan seterusnya cukup syarat. Makanya kami memberikan hak intergrasi kepada terpidana Subechi," sebutnya.
Menurut Fathorrosi bebas bersyarat yang diberikan Lapas Kelas I Malang sesuai surat keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kemudian diteruskan kepada Bapas Kelas I Malang untuk menjalankan prosesedur berikutnya.
"Bebas bersyarat diberikan Lapas Klas I Malang dan kemudian diteruskan kepada Bapas sebagai pelaksana pada Agustus 2025," tuturnya.
Pembebasan bersyarat sendiri bisa didapatkan terpidana setelah menjalani 2/3 masa hukuman. Sebelumnya, Bechi sendiri divonis 7 tahun hukuman dan telah menjalani hampir 3 tahun, salah satunya di Lapas Kelas I Malang.
"Pembebasan bersyarat bisa diberikan setelah menjalani 2/3 masa hukuman dari pidana yang dijatuhkan majelis hakim," tegasnya.
Sebelumnya Kepala Lapas Kelas I Malang menyampaikan bahwa pemberian hak Pembebasan Bersyarat kepada Bechi bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan pertimbangan matang serta rekomendasi resmi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Selama menjalani masa hukumannya di balik jeruji besi Lapas Klas 1 Malang, terpidana yang divonis 7 tahun penjara tersebut dinilai menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan kooperatif.
"Menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam Lapas dan mengikuti Program Pembinaan baik Kepribadian dan Kemandirian," ujar Kalapas Kelas 1 Malang Christo Victor Nixon Toar saat dikonfirmasi terpisah.
Christo menuturkan, Bechi yang ditahan sejak 8 Juli 2022 sempat beberapa kali berpindah tempat penahanan sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas I Malang.
Keaktifannya dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan menjadi poin penting dalam penilaian kelayakan hak PB.
"Menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam Lapas dan mengikuti Program Pembinaan baik Kepribadian dan Kemandirian," bebernya.
Simak Video "Video: Kontroversi Mas Bechi Setelah Bebas Bersyarat"
(auh/hil)