Eks Kepsek SMPN 18 Malang yang Gemar Tampar Siswa Ajukan RJ

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 06 Okt 2026 18:15 WIB
Kuasa hukum para korban tamparan eks Kepsek SMPN 18 Malang, Lilik Yuliana. (Foto: Istimewa)
Malang -

Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan mantan Kepala SMPN 18 Malang berinisial MH terus bergulir di Polresta Malang Kota. Di tengah proses penyidikan, terlapor diketahui mengajukan restorative justice (RJ).

Pengajuan RJ tersebut diungkap pendamping hukum sejumlah pelajar SMPN 18 Malang yang menjadi korban dugaan kekerasan MH, Lilik Yuliana.

"Kemarin sempat dari pihak terlapor minta untuk komunikasi mengenai RJ (Restorative Justice)," ungkap Lilik Yuliana kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).

Menurut Lilik, keputusan mengenai opsi tersebut nantinya akan dibahas bersama para wali korban. Komunikasi dan diskusi dengan para wali juga terus dilakukan.

"Kita setiap hari berkomunikasi, berdiskusi masalah terkait itu," katanya.

Salah satu pertimbangan dalam pembahasan RJ adalah kondisi para siswa yang sebagian besar sudah duduk di kelas 9 dan akan menghadapi ujian kelulusan.

"Kita juga harus bijak, karena anak-anak ini ada yang sebagian besar di kelas 3, yang nantinya mereka ini udah saat-saatnya mereka ujian kan, ujian kelulusan," ujarnya.

Lilik berharap, perkara tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan tetap mempertimbangkan kepentingan para siswa, wali murid, maupun pihak terlapor.

"Harapannya semua bisa selesai dengan baik, baik untuk anak-anak, juga wali murid, juga untuk yang terlapor," harapnya.

Di luar itu, Lilik mengaku bahwa perkara dugaan kekerasan yang dilaporkan telah naik tahap penyidikan.

Meski demikian, Lilik menyebut penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

"Jadi ini untuk korban sudah menerima SP2HP dari Polresta, yang artinya ini penyelidikan naik ke sidik (penyidikan). Belum ada tersangka," ujarnya.

Sementara Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin membenarkan, perkara dugaan kekerasan fisik kepala sekolah SMPN 18 Malang saat ini sudah naik status menjadi penyidikan.

"Perkara ini terus berproses, statusnya sudah naik ke penyidikan," kata Lukman terpisah.

Sementara terkait pengajuan RJ dari terlapor, Lukman mengatakan, hal itu merupakan hak terlapor. Hanya saja, pihaknya menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini terus berjalan.

"Itu hak terlapor, tetapi proses penyidikan terus berjalan. Untuk terdakwa, tentu akan segera dipanggil, ini masih menunggu info lebih lanjut dari penyidik," pungkasnya.



Simak Video "Keseruan AICE Got You! Panggung Crispymu! Season 2 Akhirnya Sampai di Malang!"

(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork