Kak Seto Minta Eks Kepsek SMPN 18 Gemar Tampar Siswa Diproses Pidana

Kak Seto Minta Eks Kepsek SMPN 18 Gemar Tampar Siswa Diproses Pidana

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 29 Sep 2026 20:30 WIB
Kak Seto cerita kondisi terkininya usai diserang stroke ringan.
Kak Seto (Foto: Febryantino/detikcom)
Malang -

Ketua Dewan Pakar Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto meminta mantan Kepala SMPN 18 Kota Malang berinisial AH yang gemar tampar siswa untuk diproses pidana. Kak Seto menilai pencopotan jabatan tidak cukup jika dugaan kekerasan tersebut terbukti secara hukum.

Kak Seto juga mendorong Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk mendukung laporan polisi yang dilayangkan para wali murid.

Menurut Kak Seto, dukungan pemerintah daerah terhadap proses hukum penting untuk menunjukkan komitmen perlindungan terhadap anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus betul-betul mendukung. Apalagi kalau Pemkot Malang mempunyai program Kota Malang Layak Anak, Kota Malang Ramah Anak, harus benar-benar mendukung bahwa itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Kak Seto kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

Kak Seto menilai, pencopotan jabatan tidak cukup apabila dugaan penganiayaan tersebut terbukti secara hukum.

ADVERTISEMENT

Pendidik yang terbukti melakukan tindak kekerasan selayaknya diproses hingga tuntas di ranah pidana agar memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah Malang sebagai kota pendidikan.

"Harus dipidana gurunya. Bukan hanya sekadar dipecat saja atau diskors, dicabut jabatannya sebagai kepala sekolah. Kepala sekolah justru menunjukkan cara yang edukatif, yang mendidik. Mendidik itu ya mengajar dengan ramah anak, dengan santun," lanjutnya.

Sementara menanggapi desakan tersebut, Pemerintah Kota Malang menyatakan memilih untuk tidak mengintervensi proses hukum yang sedang ditangani oleh Polresta Malang Kota.

Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menyampaikan bahwa Pemkot Malang mempercayakan penuh seluruh prosedur penegakan hukum kepada pihak kepolisian.

"Proses pelaporan diserahkan aparat yang berwenang. Ranah hukum diserahkan ke APH (aparat penegak hukum)," ujar Ali.

Meski demikian, Ali memastikan bahwa Pemkot Malang akan bersikap kooperatif jika pihak kepolisian membutuhkan data, dokumen, maupun keterangan dari jajaran pemerintah daerah untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Tergantung APH-nya. Kalau penyidikan membutuhkan pemerintah kota pasti kooperatif," tambahnya.

Insiden ini bermula dari dugaan kekerasan yang dialami sejumlah siswa pada Kamis (24/9/2026) lantaran masalah seragam baju lurik.

Usai kejadian tersebut viral di media sosial dan memicu aksi protes dari wali murid, Disdikbud Kota Malang langsung mengambil langkah cepat dengan membebastugaskan AH dari jabatannya.

Sejak Senin (28/9/2026), Pemkot Malang telah menunjuk Rosna Widyawati sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala SMPN 18 Kota Malang untuk memastikan aktivitas belajar mengajar tetap berjalan kondusif.

Sementara itu, proses penyelidikan oleh aparat kepolisian terus bergulir menyusul adanya laporan dari sedikitnya enam wali murid.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads