Kasus Dugaan Kekerasan Eks Kepsek SMPN 18 Malang Naik Penyidikan

Kasus Dugaan Kekerasan Eks Kepsek SMPN 18 Malang Naik Penyidikan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 06 Okt 2026 17:15 WIB
Aksi demo pelajar SMPN 18 Kota Malang
Aksi demo pelajar SMPN 18 Kota Malang (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang -

Kasus dugaan kekerasan pada sejumlah pelajar SMPN 18 Malang terus bergulir. Penyidik Polresta Malang Kota kini telah meningkatkan penanganan perkara yang melibatkan mantan kepala sekolah berinisial MH tersebut ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum para korban, Lilik Yuliana, membenarkan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Informasi itu diketahui setelah delapan korban yang melapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polresta Malang Kota pada akhir pekan lalu.

"Jadi ini untuk korban sudah menerima SP2HP dari Polresta, yang artinya ini penyelidikan naik ke sidik (penyidikan)," kata Lilik kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Lilik menegaskan bahwa naiknya proses penanganan perkara ke tahap penyidikan belum disertai adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

"Belum (ada tersangka)," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Lilik menjelaskan, saat ini ada delapan terduga korban yang ia dampingi dalam perkara tersebut. Untuk pemeriksaan lanjutan, pihaknya masih menunggu jadwal dari Polresta Malang Kota.

Pihaknya juga mengatakan, seluruh korban telah menjalani visum. Namun, hasil pemeriksaan tersebut belum dapat disampaikan kepada publik.

"Visum sudah dilakukan tapi untuk hasilnya apa, tidak bisa memberitahukan kepada rekan-rekan," terangnya.

Di tengah proses hukum tersebut, Lilik mengungkapkan pihak terlapor sempat meminta komunikasi terkait opsi Restorative Justice (RJ).

"Kemarin sempat dari pihak terlapor minta untuk komunikasi mengenai RJ (Restorative Justice). Nah, jadi kita nanti juga mau bertemu dengan para wali para korban untuk membahas itu," ujarnya.

Menurut Lilik, keputusan mengenai opsi tersebut nantinya akan dibahas bersama para wali korban. Komunikasi dan diskusi dengan para wali juga terus dilakukan.

"Kita setiap hari berkomunikasi, berdiskusi masalah terkait itu," katanya.

Salah satu pertimbangan dalam pembahasan RJ adalah kondisi para siswa yang sebagian besar sudah duduk di kelas 9 dan akan menghadapi ujian kelulusan.

"Kita juga harus bijak, karena anak-anak ini ada yang sebagian besar di kelas 3, yang nantinya mereka ini udah saat-saatnya mereka ujian kan, ujian kelulusan," ujarnya.

Lilik berharap perkara tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan tetap mempertimbangkan kepentingan para siswa, wali murid, maupun pihak terlapor.

"Harapannya semua bisa selesai dengan baik, baik untuk anak-anak, juga wali murid, juga untuk yang terlapor," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin juga membenarkan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

"Naik sidik. Proses lanjut," kata Lukman terpisah.

Dugaan kekerasan melibatkan oknum kepala sekolah mencuat setelah beredar video dugaan kekerasan terhadap siswa di SMPN 18 Malang pada Kamis (24/9/2026) pagi.

Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Malang Kota dan hingga kini telah memasuki tahap penyidikan.

Terlapor dalam perkara tersebut merupakan mantan Kepala SMPN 18 Malang berinisial MH. Ia sebelumnya telah dinonaktifkan dari jabatan kepala sekolah oleh Pemerintah Kota Malang.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads