Dugaan Korupsi Rp 121,7 M di Gresik, Polda Jatim Sita 89,8 Ha Lahan KIG

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Rabu, 30 Sep 2026 19:10 WIB
Penyitaan lahan milik PT KIG diduga terkait dugaan korupsi di Gresik. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim menyita 66 bidang lahan milik PT Kawasan Industri Gresik (KIG) seluas sekitar 89,8 hektare di wilayah Gresik utara. Penyitaan itu terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan yang dilakukan perusahaan pada 2011-2014.

Penyitaan dilakukan pada Rabu (30/9). Puluhan bidang tanah itu tersebar di Desa Golokan, Purwodadi, dan Srowo, Kecamatan Sidayu. Kemudian di Desa Tanjangawan, Kecamatan Ujungpangkah.

Lahan seluas sekitar 106 hektare itu diketahui dibeli PT KIG dalam kurun waktu 2011-2014. Nilai pengadaan seluruh lahan tersebut mencapai sekitar Rp 121,7 miliar.

Penyidik menduga proses pengadaan lahan untuk pembangunan kawasan industri tersebut bermasalah. Pengadaan diduga dilakukan tanpa perencanaan, SOP, persetujuan pemegang saham, serta tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa secara transparan sebagaimana ketentuan bagi perusahaan dan anak perusahaan BUMN.

Selain itu, penyidik menemukan persoalan terkait legalitas lahan dan kesesuaian dengan RTRW. Kondisi tersebut membuat lahan tidak dapat disertifikatkan maupun dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya.

Kanit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Fauzy Pratama mengatakan penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.

"Siang ini, kami dari Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melaksanakan penyitaan terhadap perkara yang sedang kami tangani. Total objek yang kami sita keseluruhan ada 66 bidang (tanah, Red) dengan luas kurang lebih 106 hektare. Terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Fauzy.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Namun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Fauzy mengatakan penyidik masih mengumpulkan barang bukti, keterangan saksi dan ahli, serta melakukan serangkaian proses penyidikan lainnya.

Sementara terkait dugaan kerugian negara, Polda Jatim masih menunggu hasil audit resmi dari BPK RI. Meski demikian, penyidik memperkirakan terdapat keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan perusahaan dengan nilai sekitar seratusan miliar rupiah.

"Hasil audit resmi masih belum keluar. Tapi dari hasil yang kami telusuri, ada keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan perusahaan. Nilainya sekitar seratusan miliar," tandas Fauzy, mantan Kasat Reskrim Polres Mojokerto.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"

(auh/dpe)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork