Penyidik Kortastipidkor Polri mengungkap sejumlah temuan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Salah satunya dugaan rekayasa proses lelang hingga penandatanganan kontrak yang dilakukan secara backdate.
Kasus ini bermula dari proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) PG Assembagoes periode 2016-2022 yang dikerjakan oleh Konsorsium PT Wijaya Karya (WIKA), PT Barata Indonesia dan PT Multinas Indonesia.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan dalam proses penyidikan, polisi menemukan indikasi adanya pengondisian peserta lelang. Setelah tahap prakualifikasi lelang kedua dinyatakan gagal, Direktur Utama PTPN XI saat itu diduga memerintahkan penggabungan PT Multinas Indonesia dengan Konsorsium WIKA-Barata untuk mengikuti lelang berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tahap prakualifikasi keempat, panitia lelang diduga melakukan rekayasa penilaian desain sehingga salah satu peserta, yakni KSO HK-Uttam, dinyatakan gugur dan membuka jalan bagi KSO WIKA-Barata-Multinas menjadi pemenang," kata Yusuf, Rabu (10/6/2026).
Tak hanya itu, lanjut Yusuf, penyidik juga menemukan adanya perubahan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disebut tidak sesuai ketentuan pengadaan barang. Nilai HPS yang semula tidak mencukupi dinaikkan hingga mencapai Rp 739,9 miliar.
"Pada 10 Maret 2017, KSO WIKA-Barata-Multinas ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai proyek sekitar Rp 727,7 miliar. Namun penyidik menemukan adanya dugaan kontrak yang ditandatangani secara backdate," terangnya.
Yusuf menjelaskan dalam dokumen yang ia temukan, tercatat kontrak seolah ditandatangani pada 20 Maret 2017, padahal faktanya dilakukan pada 20 Mei 2017. Masalah juga muncul pada tahap pelaksanaan proyek.
"Penyidik juga menemukan Sugar Technology International (STI) yang semula digunakan sebagai technology provider justru tidak dilibatkan dalam proses engineering maupun pengadaan peralatan," tuturnya.
Akibatnya, sejumlah peralatan yang dipasang disebut tidak sesuai desain dan memicu persoalan saat tahap konstruksi hingga commissioning. PTPN XI kemudian menunjuk Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) Yogyakarta untuk melakukan pengujian.
"Hasilnya, target performance guarantee tidak tercapai, baik kapasitas giling 6.000 ton cane per day (TCD), kualitas warna gula maupun target export power 10 MW. Kontrak proyek akhirnya diputus oleh PTPN XI pada 17 Juni 2022," tambah Yusuf.
Yusuf menjelaskan berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 645.267.475.745. Untuk itu pihaknya melakukan penggeledahan di 4 lokasi yang berbeda.
"Salah satunya di PT Barata Indonesia ini. Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi EPCC PG Assembagoes yang sedang ditangani," tegasnya.
Menurutnya, hasil penggeledahan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Hasil penggeledahan ini akan dianalisis dan didalami guna memperkuat pembuktian, termasuk dalam rangka penetapan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana serta percepatan penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Gedung PT Barata Indonesia (persero) digeledah oleh Tim Penyidik Kortastipidkor Polri. Sebanyak 8 orang mendatangi perusahaan yang beralamatkan di Jalan Darmosugondo, Kecamatan Kebomas, Gresik, Selasa (9/6/2026).
Pantauan detikJatim di lokasi, penyidik Kortastipidkor Polri datang menggunakan dua mobil. Sekitar 5 orang memasuki gedung dengan dikawal polisi berseragam lengkap dengan membawa senjata lengkap sekitar pukul 09.00 WIB.
Tampak sejumlah penyidik daei Tipidkor Polres Gresik juga berada dilokasi untuk mendampingi penyidik.
Informasi yang dihimpun, penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC).
Proyek yang dimaksud adalah proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes Situbondo milik PTPN XI, di mana PT Barata Indonesia bertindak sebagai pelaksana konstruksinya.
(auh/abq)
