Polisi menetapkan tiga orang tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran umum Modular Operating Theater (MOT) di RSUD Dr. (H.C) Ir Soekarno Provinsi Bangka Belitung (Babel). Ketiga tersangka tersebut telah ditahan di Polda Babel.
"Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel menetapkan 3 orang tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja modal alat kedokteran umum MOT tahun 2021 pada RSUD Ir Soekarno Provinsi Babel," kata Ps Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel Kompol Fatah Meilana, Selasa (4/8/2026).
"Tersangkanya yakni saudara AH selaku PPK, saudara AY Direktur PT BWH selaku penyedia dan saudara H Direktur PT RDP selaku perusahaan pendukung," timpalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Fatah, berdasarkan hitungan auditor kasus tersebut merugikan negara senilai Rp 5,1 miliar (total lost). Hal tersebut ditemukan oleh penyidik dari awal tahapan pengadaan alat kedokteran umum MOT itu sendiri.
"Akibat dari penyimpangan pada tahap perencanaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan dan pemanfaatan hasil pelaksanaan pekerjaan belanja modal alat kedokteran umum MOT, (menimbulkan) kerugian keuangan negara Rp 5.191.845.454 (total lost)," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti diantaranya 21 item peralatan dan perlengkapan pengadaan Modular Operating Theater (MOT). Kemudian, uang pemulihan kerugian negara senilai Rp 324 juta.
Tersangka terancam hukuman penjara minimum 2 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda sebesar Rp 10 juta hingga Rp 2 miliar. Mereka dijerat dengan pasal 2 dan atau 3 Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau pasal 603 dan atau 604 Jo pasal 20 huruf c UU No 1 tahun 2023 tentangan KUHP.
Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut diusut polisi karena alat yang dibeli itu tidak bisa berfungsi alias rusak. Alat ini tidak bisa beroperasi sejak diserahterimakan dari pemenang tender.
"Hasil pelaksanaan kegiatan, barang pengadaan ini tidak dapat dimanfaatkan oleh pengguna barang atau jasa sejak diserahterimakan dari penyedia sampai saat sekarang. Sehingga terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi," kata Kombes Jojo Sutarjo, Senin (12/8/2024), yang saat itu menjabat Kabid Humas Polda Babel.
