Mas Bechi Teruskan Usaha Rokok dan Air Minum Selama Bebas Bersyarat

Mas Bechi Teruskan Usaha Rokok dan Air Minum Selama Bebas Bersyarat

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 22 Sep 2026 15:45 WIB
Mas Bechi tiba di Pengadilan Negeri Surabaya
Mas Bechi saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Malang -

Terpidana kasus pemerkosaan Muhammad Subchi Azal Tsani yang kerap dikenal Mas Bechi mendapatkan bebas bersyarat sejak Agustus 2025. Kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Malang Mas Bechi mengaku kembali meneruskan usahanya dinyatakan bebas bersyarat.

Hal itu terungkap dari komunikasi Bechi kepada Pembimbing Klien (PK) Bapas Klas I Malang saat menjalani wajib lapor sebulan sekali. Pembimbing Klien Bapas Klas I Malang, Nanik mengatakan bahwa Bechi menyebutkan bahwa selama bebas bersyarat sejak Agustus 2025 dirinya kembali meneruskan usaha yang telah dirintis.

"Melanjutkan usaha sebelumnya," kata Nanik ditemui di kantornya, Selasa (22/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nanik pun menjelaskan bahwa Bechi menyebutkan ada beberapa usaha yang sempat dirintis kini kembali dijalankan oleh Mas Bechi usai dapat pembebasan bersyarat. Usaha-usaha itu disebut berada di wilayah Jombang, domisili Mas Bechi saat ini.

"Meneruskan usahanya yang dulu, usaha rokok sama air minum, terus usaha kue," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan itu, Nanik juga menjelaskan bahwa Bechi mengaku tidak kembali mengajar di pondok pesantren milik orang tuanya. Dia mengaku fokus mengembangkan usaha yang dimiliki sebelumnya.

"Tidak di pondok, tidak mengajar. Tapi di wirausahanya di Jombang," ungkapnya.

Dalam wawancara yang pernah dilakukan langsung dengan Bechi, Nanik menyebut bahwa yang bersangkutan sempat menyampaikan penyesalan atas apa yang telah dia lakukan hingga terjerat kasus tersebut.

"Tentunya menyesal, sampai sejauh ini gitu. Kalau waktu wawancara dengan saya, korbannya sudah tidak berada di Jombang," ujar Nanik.

Kepala Balai Pemasyarakatan Klas I Malang Fathorrosi sebelumnya menyatakan bahwa Bechi wajib melaporkan diri satu bulan sekali dengan mendatangi Kantor Bapas Klas I Malang selama masa bebas bersyarat hingga 2028.

"Jadi, wajib lapor kan di dalam aturan di undang-undang kami kan per bulan. Selama mulai dari Agustus ya, tidak pernah absen. Jadi yang bersangkutan proaktif terhadap pengawasan kami," ujar Fathorrosi terpisah.

Menurut Fathorrosi selama proses masa bebas bersyarat ada pengawasan yang dilakukan terhadap Subechi. Jika ditemukan pelanggaran atau melakukan tindak pidana, keputusan bebas bersyarat akan dicabut.

"Apabila ada pelanggaran selama masa percobaan sampai tahun 2028, kami harus taruk lagi, dan SK itu harus dicabut kembali," pungkasnya.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads