Mas Bechi Bebas Bersyarat, Pakar Hukum UB Ingatkan Potensi Balas Dendam

Mas Bechi Bebas Bersyarat, Pakar Hukum UB Ingatkan Potensi Balas Dendam

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 22 Sep 2026 12:00 WIB
Mas Bechi usai sidanag putusan di PN Surabaya.
Mas Bechi pemerkosa santriwati/Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim
Malang -

Terpidana kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi bebas bersyarat dari Lapas Klas 1 Malang. Keputusan ini menuai sorotan tajam dari akademisi dan pengamat hukum, lantaran dinilai mengabaikan rasa keadilan bagi korban serta masyarakat luas.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Dhia Al-Uyun, menyoroti penanganan kasus kekerasan seksual yang kerap kali berujung pada penyelesaian formal, ketimbang keadilan substantif. Menurutnya, pembebasan bersyarat terhadap pelaku kekerasan seksual berat tidak boleh sekadar berpatokan pada perilaku baik di dalam lapas semata.

"Subchi ini kan sudah memperkosa dan melecehkan gadis-gadis santri yang kemudian bisa terungkap di pengadilan baru empat orang. Ini yang menjadi konsentrasi pada saat itu, yang kemudian memunculkan beberapa ketentuan, termasuk tentang prosedur penanganan kekerasan seksual di pesantren," ujar Dhia kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini sebenarnya divonis 7 tahun, memang syarat pembebasan bersyarat bisa dilakukan, tapi harus melihat juga Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, apakah dengan pembebasan itu menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dhia mengingatkan, ancaman bahaya bagi para korban sangat nyata mengingat trauma dan potensi intimidasi yang masih membayangi.

Pasca penangkapan Bechi beberapa waktu lalu, sempat timbul aksi main hakim sendiri dari pendukung pelaku terhadap korban yang memberanikan diri bersuara.

"Bayangkan kekerasan seksual masih baru saja dilakukan dan korban-korbannya ini belum benar-benar aman. Kita tahu bahwa pasca dari penangkapan pelaku, waktu itu ada pengeroyokan yang dilakukan oleh partisannya Subchi kepada salah satu korban yang kemudian berani untuk speak up. Dengan potensi seperti ini, akan terjadi proses balas dendam yang membahayakan korban," jelasnya.

Tidak hanya mengancam keselamatan fisik dan psikologis korban, pelepasan Bechi juga dinilai berpotensi memicu keresahan sosial di tengah masyarakat.

Dhia menilai kelakuan baik di dalam lembaga pemasyarakatan tidak serta-merta menjadi jaminan bahwa kondisi mental seksual pelaku sudah aman untuk kembali hidup bermasyarakat.

"Kita mengetahui bahwa Subchi bukan satu-satunya pelaku kekerasan seksual di pesantren tersebut. Ketika mata rantai ini tidak diputus, justru terjadi permaafan didasarkan pada perlakuan yang ada di dalam Lapas, itu tidak cukup relevan untuk mewakili bahwa secara mental seksual Subchi ini memang sudah aman dilepas ke dalam masyarakat," tambahnya.

Langkah Badan Pemasyarakatan dan Lapas Malang yang memberikan kebebasan lebih awal dinilai sebagai bentuk tindakan gegabah yang mengabaikan kepentingan serta keselamatan publik. Apalagi korban kejahatan seksual ini tidak sedikit.

"Jangan sampai dengan adanya tindakan gegabah yang dilakukan oleh Lapas dengan mengeluarkan Subchi ini kemudian menyebabkan ruginya masyarakat, menyebabkan terjadinya potensi kekerasan lagi dan penganiayaan. Korban-korbannya banyak, bukan satu atau dua orang. Ini adalah ancaman yang nyata," ucapnya.

Menurut Dhia, keputusan penegak hukum ini semakin mempertegas kesan bahwa penegakan hukum di Indonesia belum berpihak pada kaum perempuan dan keadilan substantif bagi korban.

"Ketika dibebaskan, timbul persepsi bahwa hukum di negeri ini tidak berpihak pada perempuan. Hukum di negeri ini lebih condong terhadap keuntungan-keuntungan tertentu, kepentingan-kepentingan tertentu yang hanya melihat penyelesaian kasus kekerasan seksual sebagai penyelesaian yang formal," cetusnya.

Dhia membeberkan, potensi aksi balas dendam dan intimidasi susulan sulit dijamin hanya dengan selembar dokumen pembebasan bersyarat dari pihak berwenang.

"Ini benar-benar bukan situasi yang strategis, bukan situasi yang baik untuk perempuan-perempuan yang ada. Potensi kekerasan berlanjut dan potensi balas dendam itu akan muncul pasca pelepasan ini. Itu tidak bisa dijamin dengan selembar surat. Kenapa? Karena pendukung Subchi ini sangat banyak dan Subchi ini sangat kaya raya," ungkapnya.

Atas dasar itulah, Dhia mendesak pemerintah untuk bersikap transparan dan mengajak masyarakat menyuarakan keresahan agar penetapan pembebasan bersyarat tersebut dapat ditinjau ulang atau dibatalkan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Saya pikir pemerintah kita mestinya harus terbuka dan masyarakat harus resah nih, karena salah satu syarat untuk membatalkan pembebasan bersyarat ini adalah keresahan masyarakat. Dan saya pikir sebagai pihak yang pernah memantau dan mengikuti kasusnya, masyarakat harus resah dengan kondisi ini supaya pembatalan itu dilakukan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim PN Surabaya Sutrisno menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa Moch Subchi Atsal Tsani.

Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan pada korbannya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan pihak jaksa yang kala itu dipimpin langsung oleh Kajati Jatim Mia Amiati selama 16 tahun penjara.



(hil/auh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads