Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, salah satu pimpinan Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, telah bebas bersyarat. Bechi disebut bebas lebih awal dari masa tahanan.
Kanwilpas Jawa Timur memastikan pembebasan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Humas Kanwilpas Jatim Deo Putro Sadewo mengatakan, pihaknya telah mengecek informasi mengenai pembebasan Bechi melalui tim Kanwil.
"Kalau dari Kanwil sendiri, informasi tersebut sudah kami cek dan konfirmasi melalui tim Kanwil," kata Deo saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (21/9/2026).
Deo membenarkan Bechi telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Dia menegaskan proses tersebut dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Yang bersangkutan memang telah bebas sesuai dengan prosedur dan ketentuan Pembebasan Bersyarat (PB) yang berlaku, Mas," ujarnya.
Menurut Deo, Bechi sebelumnya menjalani masa pidana di Lapas Malang. Adapun mengenai detail persyaratan dan proses pembebasan, hal tersebut menjadi kewenangan pihak Lapas Malang.
"Betul, di Lapas Malang, Mas," tuturnya.
Diketahui, Bechi merupakan terpidana dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadapnya pada November 2022.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan terhadap korban.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Bechi dihukum 16 tahun penjara.
Simak Video "Video: Pimpinan Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Kekerasan Seks Santriwati"
(auh/hil)