Ibu di Sidoarjo MT (41) tega memaksa anak gadis dan keponakannya yang berusia 15 tahun untuk melayani nafsu bejat pacarnya, JR (59) melakukan hubungan seks bertiga (threesome). Kini, baik MT atau JR telah ditetapkan sebagai tersangka.
MT sengaja membiarkan pemerkosaan ini terjadi karena JR membiayai seluruh keperluan sehari-harinya.
Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah JR dan MT diamankan warga di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku JR merupakan pacar dari ibu korban. Pelaku sering memberikan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ibu korban," kata Rohmawati kepada detikJatim melalui telepon selulernya, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Rohmawati, hubungan JR dengan MT telah berlangsung sejak sekitar 2021. Polisi menduga, JR memanfaatkan kondisi tersebut untuk mendekati anak MT yang saat itu masih duduk di bangku sekolah dasar.
Perbuatan terhadap korban disebut berlangsung sejak sekitar 2022 hingga 4 Mei 2026. Lokasinya antara lain di dalam mobil milik tersangka, penginapan di wilayah Bungurasih, Kecamatan Waru, serta sebuah tempat kos di Kecamatan Taman.
"Dalam melakukan aksinya, tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban serta mengajak jalan-jalan dan membeli makanan," ujar Rohmawati.
Polisi juga menemukan adanya korban lain, yakni keponakan MT yang masih berusia 15 tahun dan merupakan sepupu korban. Dugaan tindak pidana ini disebut terjadi sekitar 2024.
Dalam perkara ini, polisi menduga JR memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban serta kondisi ekonomi ibu korban. Polisi juga menduga ibu korban mengetahui dan membiarkan perbuatan tersebut.
"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena bernafsu terhadap korban dan memanfaatkan situasi karena tersangka sering mencukupi kebutuhan sehari-hari ibu korban," jelas Rohmawati.
JR dan MT kemudian diamankan warga pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kecamatan Taman. Keduanya selanjutnya diserahkan kepada Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, sebuah telepon seluler, serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
