Ibu dan Pacar di Sidoarjo Paksa Anak-Keponakan yang Masih SMP Threesome

Ibu dan Pacar di Sidoarjo Paksa Anak-Keponakan yang Masih SMP Threesome

Suparno - detikJatim
Sabtu, 19 Sep 2026 15:20 WIB
Ibu dan pacar yang paksa anak dan keponakannya threesome di Sidoarjo
Ibu dan pacar yang paksa anak dan keponakannya threesome di Sidoarjo/Foto: Istimewa
Sidoarjo -

Seorang ibu berinisial MT (41) dan kekasihnya, JR (59) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual pada dua anak perempuan berusia 15 tahun. MT diduga memaksa anak dan keponakannya yang masih SMP melayani nafsu bejat JR untuk melakukan hubungan seks bertiga atau threesome.

Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi sejak 2022 hingga Mei 2026. Perbuatan tak senonoh itu, salah satunya diduga dilakukan di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, dua korban dalam perkara tersebut sama-sama masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban ada dua orang, keduanya masih berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar," kata Rohmawati kepada detikJatim, Sabtu (19/9/2026).

ADVERTISEMENT

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sejumlah lokasi. Di antaranya di dalam mobil Toyota Calya warna putih, sebuah penginapan di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, serta sebuah tempat kos di Kecamatan Taman.

"Pada saat itu seorang ibu memiliki pacar. Kemudian pacarnya ini melakukan perbuatan asusila terhadap anak dan sang ibu. Kemudian juga ada korban lain yang merupakan keponakannya," kata Rohmawati.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan JR sebagai tersangka. Pria tersebut diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek online. Selain JR, dalam data perkara juga tercantum seorang perempuan berinisial MT sebagai tersangka.

Namun, status dan peran masing-masing pihak masih diselidiki. Rohmawati menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban.

"Karena korbannya masih anak-anak, proses penanganannya kami lakukan sesuai dengan ketentuan dan mengedepankan perlindungan terhadap anak," ujarnya.

Polisi masih mendalami rangkaian kejadian yang diduga berlangsung selama beberapa tahun tersebut, termasuk peran masing-masing pihak serta lokasi kejadian. Perkara ini tercatat pada 19 Mei 2026 dan ditangani sebagai dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads