Jadi Perantara, Staf Dinas PMD Gresik Jalani Sidang Perdana CPNS Bodong

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 17 Sep 2026 21:13 WIB
Agus Priyono alias AP, staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gresik. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Agus Priyono alias AP, staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gresik, menjalani sidang perdana perkara dugaan penipuan rekrutmen CPNS dan PPPK bodong di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (17/9/2026). Dalam perkara tersebut, Agus didakwa menjadi perantara antara terdakwa Antoni dengan para korban yang dijanjikan bisa lolos menjadi ASN.

Agus menjalani persidangan dalam berkas perkara terpisah dari Antoni yang berperan sebagai pelaku utama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pito Riezki Dewantara mendakwa Agus turut membantu aksi penipuan dengan Pasal 492 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Agus berperan memperkenalkan sejumlah calon korban kepada Antoni. Agus juga disebut memberikan informasi yang membuat para korban percaya terhadap tawaran penerimaan CPNS dan PPPK melalui jalur yang ditawarkan Antoni.

"Terdakwa AP juga secara aktif memberikan keterangan yang meyakinkan para calon korban terkait proses penerimaan PPPK dan CPNS," ujar JPU Pito saat membacakan surat dakwaan.

Belasan orang disebut menjadi korban dalam perkara tersebut. Mereka dijanjikan dapat diterima sebagai CPNS maupun PPPK dengan uang yang diminta berkisar Rp 150 juta hingga Rp 350 juta, bergantung pada formasi dan jenjang yang ditawarkan.

Menurut jaksa, pembayaran dilakukan para korban secara bertahap kepada Antoni. Penyerahan uang dilakukan melalui pembayaran tunai maupun transfer hingga total kerugian belasan korban mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.

Status Agus sebagai ASN disebut turut membuat para korban percaya terhadap tawaran tersebut. Selain itu, kedekatan Agus dengan sejumlah perangkat desa di Gresik membuat komunikasi antara dirinya dengan calon korban berlangsung lebih mudah.

Jaksa menilai posisi tersebut dimanfaatkan Agus untuk mempertemukan korban dengan Antoni. Dari pertemuan itu, para korban kemudian mengikuti proses yang ditawarkan hingga menyerahkan sejumlah uang.

"Para korban percaya karena terdakwa merupakan ASN aktif dan memiliki kedekatan dengan sejumlah perangkat desa," imbuh jaksa.

Usai dakwaan dibacakan, Agus menyatakan keberatan dan memilih mengajukan eksepsi. Nota keberatan terhadap dakwaan jaksa akan disampaikan pada persidangan berikutnya.

"Mohon izin saya akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa," ucap Agus di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani kemudian menetapkan agenda eksepsi pada Senin pekan depan. Hakim meminta pihak terdakwa menyiapkan nota keberatan sesuai jadwal agar proses persidangan tidak berlarut.

"Jika Senin belum siap, maka kami anggap tidak ada eksepsi. Agar tidak memperpanjang sidang," tegas Sri Hariyani.

Seperti diberitakan pada sidang sebelumnya, Agus mengaku turut menjadi korban setelah menyerahkan Rp 100 juta untuk anaknya dan Rp 125 juta untuk keponakannya. Sementara Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo menegaskan tidak pernah memberikan akses jalur khusus penerimaan ASN dan memastikan SK yang beredar merupakan dokumen palsu.



Simak Video " Video ASN Gresik Terseret Kasus Penipuan CPNS, Polisi Turun Tangan "

(auh/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork