Dalang Penipuan SK ASN Palsu di Gresik Dituntut 3,5 Tahun Bui

Dalang Penipuan SK ASN Palsu di Gresik Dituntut 3,5 Tahun Bui

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Rabu, 26 Agu 2026 16:10 WIB
ANT dalang penipuan SK ASN Palsu saat menjalani sidang di PN Gresik
ANT dalang penipuan SK ASN Palsu saat menjalani sidang di PN Gresik/Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim
Gresik -

Sidang perkara penipuan dan pemalsuan SK ASN palsu di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terus bergulir. Dalam agenda pembacaan tuntutan, Rabu (26/8/2026), terdakwa yang disebut sebagai dalang utama, Antoni (46), dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menyebut, Antoni terbukti melakukan penipuan terhadap belasan korban dengan modus menjanjikan kelulusan CPNS dan PPPK melalui jalur instan. Akibat aksi tersebut, total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menghukum terdakwa Antoni atas tindak pidana penipuan Pasal 492 KUHP dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan perintah tetap ditahan," ucap Imamal dalam persidangan, Rabu (26/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam menjalankan aksinya, Antoni juga disebut menggunakan nomor WhatsApp palsu untuk meyakinkan para korban. Nomor tersebut digunakan untuk menyamar sebagai Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro.

ADVERTISEMENT

JPU mengungkap, Antoni bahkan membuat percakapan palsu seolah-olah dirinya tengah berkomunikasi dengan Agung terkait proses pengurusan kelulusan ASN.

"Terdakwa menciptakan percakapan seolah-olah dirinya sedang berkomunikasi dengan saksi Agung mengenai proses pengurusan kelolosan ASN agar terlihat benar-benar berjalan," tuturnya.

Atas tuntutan tersebut, Antoni bersama kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Pembelaan itu akan disampaikan dalam persidangan pekan depan.

"Saya akan menyampaikan pledoi, Yang Mulia," kata Antoni.

Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya kemudian menunda persidangan hingga Rabu pekan depan. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.



(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads