Sopir Alphard Ditetapkan Tersangka Usai Tabrakan Beruntun di Surabaya

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 10 Sep 2026 22:33 WIB
Yusuf (52) pengemudi Alphard yang mengakibatkan laka beruntun di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya. (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Polisi menetapkan sopir Toyota Alphard N 1882 ACI sebagai tersangka usai tabrakan beruntun melibatkan belasan kendaraan di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya. Kecelakaan itu terjadi pada Rabu (9/9/2026) sore.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA, Kamis (10/9/2026).

Namun, Sulthon belum menjelaskan lebih lanjut terkait pasal yang dikenakan kepada pengemudi Alphard tersebut.

Kecelakaan beruntun Alphard tabrak motor dan mobil di Surabaya Foto: Aprilia Devi/detikJatim

Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya sebelumnya mengatakan bahwa polisi pada hari pertama kecelakaan masih fokus menangani para korban. Petugas juga melakukan evakuasi dan mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan.

"Kemarin kami masih mengutamakan dulu evakuasi korban dan BB (barang bukti). Kendaraan yang terlibat laka sudah kita amankan," kata Galih.

Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya pada Rabu (9/9) sore. Kecelakaan melibatkan Toyota Alphard, tiga mobil lainnya, dan 11 sepeda motor.

Akibat kecelakaan itu, 5 orang menjadi korban. Dua korban mengalami luka berat dan tiga lainnya luka ringan. Kelima korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.



Simak Video "Video: Kecelakaan Beruntun 3 Mobil-1 Motor di Palu, 1 Orang Tewas"

(auh/dpe)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork