Sabu Dibungkus Permen, 2 Pengedar di Balongpanggang Gresik Dibekuk

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Sabtu, 05 Sep 2026 20:30 WIB
Ilustrasi sabu (Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom)
Gresik -

Dua pengedar sabu diringkus Sat Reskoba Polres Gresik. Jaringan narkotika ini menyamarkan sabu dengan bungkus permen.

Kedua tersangka masing-masing berinisial YI dan HJN. Mereka menjajakan barang haram tersebut di wilayah Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang.

"Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, Sabtu (5/9/2026).

Ahmad Yani menambahkan, kedua tersangka ditangkap pada Selasa (1/9). Awalnya, polisi menerima informasi terkait adanya transaksi sabu di Desa Tenggor.

Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menghentikan YI yang tengah berada di pinggir jalan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Polisi kemudian menggeladah YI dan bagasi motornya, Honda BeAT bernopol L 4276 BBE.

"Saat kami tangkap, YI menyimpan sabu dalam bungkus permen. Beratnya 0,286 gram," tambahnya.

YI memang sengaja menyimpan serbuk haram tersebut di dalam bungkus permen. Ini dilakukan untuk mengelabui polisi.

Setelah diinterogasi, YI kemudian bernyanyi. Dia mencokot rekannya, HJN. HJN lantas diamankan di kediamannya, di kawasan Cerme.

"Dari pengakuan, mendapat pasokan barang jaringan Sidoarjo," beber Ahmad Yani.

Saat ini polisi masih menelusuri rantai jaringan. Diduga kuat, masih ada pelaku lain yang masih menjajakan sabu dalam bungkus permen tersebut.

"Kami masih terus melakukan pengembangan," pungkasnya.

Korps Bhayangkara turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya paket kristal putih diduga sabu, sepeda motor Honda Beat, sebuah pipet kaca, serta dua unit telepon seluler, yakni Vivo Y35 warna emas dan iPhone 14 Pro Max warna ungu yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan permufakatan jahat dan kepemilikan narkotika Golongan I sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.



Simak Video "Video: Petugas Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Rokok"

(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork