Di balik dinding bata sederhana sebuah rumah kontrakan warga di Kabupaten Sumedang, tak ada yang menyangka sebuah aktivitas berbahaya tengah berlangsung. Aroma kimia yang menyengat kerap samar-samar tercium dari dalam hunian tersebut.
Sampai akhirnya, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang menggeledah rumah tersebut dan membongkar rahasia kelam di dalamnya, tempat ditemukannya sebuah 'laboratorium' mandiri pembuatan tembakau sintetis (sinte).
Kontrakan tersebut dihuni oleh seorang pria muda berinisial MSA (25). Kini, MSA pun harus berhadapan dengan hukum. Berbekal nekat dan panduan rahasia dari internet, MSA berhasil menyulap kamar pribadinya menjadi home industry barang haram yang siap merusak generasi muda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat penggeledahan dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 694,23 gram tembakau sintetis siap edar, cairan kimia murni (bibit sintetis), alat racik, serta timbangan digital. Kamar yang semula menjadi pabrik uang bagi MSA seketika berubah menjadi tempat kejadian perkara bertanda garis polisi.
Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'ruffi menjelaskan, terungkapnya perkara ini berawal dari adanya penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka pada Jumat (3/7/2026) lalu. Berdasarkan hasil pengembangan maupun penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan berbagai macam alat maupun bahan kimia yang tak lain diperuntukkan untuk meracik tembakau sintetis.
"Kasus ini berdasarkan hasil pengembangan oleh anggota kita dan terungkap di dalam kontrakan tersangka telah meracik tembakau gorila atau sintesis dengan seorang diri," ujar Reza di Mapolres Sumedang, Rabu (26/8/2026).
Menurut Reza, MSA meracik tembakau sintetis seorang diri. Berdasarkan hasil pengembangan juga, tersangka sebelumnya menjadi pengedar tembakau sintetis di wilayah Jakarta. Berbekal pengalaman tersebut, lanjut Reza, tersangka langsung memraktikkan cara meracik maupun mengedarkan tembakau sintetis di wilayah hukum Kabupaten Sumedang.
"Tersangka juga meracik tembakau tersebut otodidak. Setelah berhasil meracik tersangka mengedarkan di wilayah Sumedang. Pengakuannya itu baru dua bulan di Sumedang," katanya.
MSA akhirnya mengedarkan barang haram tersebut melalui media sosial. Dari pengakuannya, pelaku telah mendapatkan keuntungan yang nilainya mencapai Rp 5 juta selama beroperasi dua bulan.
"Pelaku menjual dengan cara menggunakan media sosial, akun Instagram nya pelaku. Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 5 juta rupiah," ucap Reza.
Akibat perbuatannya, MSA dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Permenkes No. 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Ungkap Peredaran OKT dan Sabu
Selain mengungkap adanya rumah produksi narkotika jenis tembakau sintetis, Satresnarkoba Polres Sumedang juga berhasil mengungkap peredaran obat keras tertentu (OKT) hingga peredaran sabu di wilayah hukum Kabupaten Sumedang.
Reza mengatakan, pengungkapan peredaran OKT maupun sabu di Sumedang ini terjadi dalam kurun waktu di bulan Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, ditetapkan sebanyak 13 orang menjadi tersangka.
"Allhamdulilah kami berhasil mengungkap di bulan Agustus 2026 ini ada lima tersangka peredaran sabu, kemudian ada tujuh kasus dari delapan tersangka peredaran OKT," kata Reza.
Reza mengungkapkan, dari pengungkapan itu pihaknya telah mengamankan barang bukti di antaranya 502.819 butir OKT, serta 11,37 gram narkotika jenis sabu.
"Untuk yang peredaran OKT ini modusnya mereka mengelabui nya dengan cara memakai bungkus obat Paracetamol, namun isinya itu ternyata OKT semua," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kepemilikan narkotika sabu dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam hal perbuatan setiap orang yang tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Untuk pengedar, para tersangka dikenakan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ayat (1) Penjara Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau denda minimal 1 miliar maksimal 10 miliar. Ayat (2) (barang bukti lebih dari 1 Kg untuk tanaman dan 5 Gram bukan tanaman) Penjara Seumur Hidup atau Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun.
Sementara itu, untuk tersangka peredaran OKT dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Simak Video "Video: Produksi Tembakau Sintetis, IRT di Majalengka Terancam Hukuman Mati"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
