Kejaksaan Negeri Surabaya mengungkapkan fakta baru kasus prostitusi online yang menjerat terdakwa KA (20) dan RR (32) asal Bekasi selama ini merupakan spesialis layanan threesome. Namun aksi kedua terdakwa harus terhenti karena ditangkap polisi saat melayani Arief Sanjaya di Kota Pahlawan.
"Di Bekasi pernah seperti itu, tapi belum pernah tertangkap," kata Kasi Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana kepada detikJatim, Kamis (3/9/2026).
Sedangkan untuk tarif threesome, lanjut Ida Bagus, kedua terdakwa selalu mematok Rp 3 juta untuk sekali layanan. Tarif tersebut biasanya sudah termasuk dengan sewa hotel yang ditanggung terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk layanan seksual saja, hotel sudah disediakan oleh 2 terdakwa," kata Ida Bagus.
Ditanya apakah kedua terdakwa punya jejaring prostitusi online? Ida Bagus mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun sejauh ini, kedua terdakwa diketahui bekerja berdua saja melalui aplikasi MiChat.
"Sampai saat ini masih tidak ada dan tidak ada afiliasi dengan kelompok lain, tapi masih kami dalami dalam persidangan," tutupnya.
Sebelumnya, dua pekerja seks komersial (PSK) asal Bekasi terpaksa harus jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, keduanya menawarkan jasa prostitusi threesome atau seks bertiga.
Dalam dakwaan jaksa, kedua terdakwa yakni KA (20) dan RR (32). Layanan threesome tersebut mereka tawarkan melalui aplikasi kencan MiChat. Hal ini terungkap saat sidang perdana pada Senin (24/8) yang digelar tertutup.
Jaksa penuntut umum, Wanto Hariyono menuturkan kedua terdakwa saling mengenal saat menjadi PSK di di Bekasi Jawa Barat. Keduanya kemudian ke Surabaya untuk menawarkan layanan seksnya.
"Pada 1 Mei 2026, para terdakwa membuat akun Michat untuk menawarkan atau mengiklankan layanan seksual yaitu untuk prostitusi online dengan nama akun VIONΝΑ," kata Wanto di Ruang Sari 4 PN Surabaya.
Layanan seks kedua tersebut rupanya menarik minat pria hidung belang bernama Arief Sanjaya. Ia lantas intens menghubungi kedua terdakwa. Dalam penawarannya, Arief sepakat melakukan threesome dengan tarif Rp 3 juta.
Terdakwa dan calon pelanggannya, Arief kemudian intens berkomunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp. Dari situ, kedua terdakwa kemudian naik kereta api menuju Surabaya untuk bertemu dengan Arief.
