Dua pekerja seks komersial (PSK) asal Bekasi berinisial KA (20) dan RR (32) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena menawarkan layanan prostitusi online threesome. Sedangkan pelanggannya atau pengguna jasa threesome Arief Sanjaya lolos dari jerat hukum.
Jaksa Wanto Hariyono membeberkan kronologi kasus prostitusi online tersebut. Semua berawal saat kedua terdakwa menawarkan layanan prostitusi online melalui aplikasi kencan MiChat.
"Pada 1 Mei 2026, para terdakwa membuat akun Michat untuk menawarkan atau mengiklankan layanan seksual yaitu untuk prostitusi online dengan nama akun VIONΝΑ," kata Wanto, Selasa, (25/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Layanan seks kedua tersebut rupanya menarik Arief Sanjaya. Ia lantas menghubungi kedua terdakwa. Arief lantas sepakat dengan tarif Rp 3 juta dan kemudian intens melakukan komunikasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Dari situ, kedua terdakwa kemudian bersedia untuk datang dari Bekasi ke Surabaya untuk memenuhi permintaan Arief. Mereka kemudian menginap di hotel yang juga akan dipakai untuk melakukan seks bertiga.
"Pada 9 Mei 2026, para terdakwa bertolak dari Bekasi menuju Surabaya menggunakan kereta api. Di Surabaya pada 10 Mei 2026, keduanya menginap di Kamar 801 Hotel Cleo Business, Jalan Raya Jemursari Kendangsari," jelas jaksa.
Pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Arief mendatangi kamar 801 dan menyerahkan uang tunai senilai Rp 3 juta kepada terdakwa RR. Uang itu kemudian dibagikan kepada terdakwa KA.
Usai melayani Arief, keduanya dibekuk malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB keduanya kemudian digerebek petugas dari Polrestabes Surabaya. Keduanya selanjutnya diamankan.
Tak hanya keduanya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti uang tunai hingga alat kontrasepsi. Sedangkan Arief sang hidung belangnya lolos dari jerat pidana.
Kedua terdakwa kemudian menjadi pesakitan di PN Surabaya. Mereka didakwa dengan Pasal 30 Juncto Pasal 4 huruf d UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya, dua pekerja seks komersial (PSK) asal Bekasi jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, kedua terdakwa menawarkan jasa prostitusi threesome atau seks bertiga.
Dalam dakwaan jaksa, kedua terdakwa yakni KA (20) dan RR (32). Layanan threesome tersebut mereka tawarkan melalui aplikasi kencan MiChat. Hal ini terungkap saat sidang perdana pada Senin (24/8) yang digelar tertutup di ruang Sari 4 PN Surabaya.
