Sosok Arief Sanjaya, pemesan dua pekerja seks komersial (PSK) asal Bekasi, akhirnya terungkap. Arief disebut sempat diamankan polisi saat penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya, tetapi statusnya hanya sebagai saksi.
Lantas, mengapa Arief yang disebut sebagai pemesan justru tidak menjadi tersangka, sementara dua perempuan yang menawarkan jasa tersebut kini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya? Berikut fakta-faktanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Arief disebut karyawan swasta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengungkap sedikit identitas Arief Sanjaya yang disebut sebagai pemesan dua PSK asal Bekasi. Pria tersebut bekerja sebagai karyawan swasta dan menjadi konsumen dalam perkara prostitusi yang kini menjerat dua perempuan sebagai terdakwa.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, Arief merupakan saksi korban dalam perkara tersebut.
"Saksi korban adalah karyawan ya, karyawan swasta," kata Kasi Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana kepada detikJatim, Rabu (2/9/2026).
2. Arief sempat diamankan polisi
Arief ternyata tidak langsung meninggalkan lokasi ketika polisi melakukan penggerebekan terhadap dua PSK tersebut, sebab dia ikut diamankan dan menjalani pemeriksaan di kantor polisi untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Meski berada di lokasi kejadian bersama kedua terdakwa, Arief tidak diproses sebagai tersangka dan statusnya tetap sebagai saksi.
"Dia (Arief) sempat ikut diamankan saat kejadian, kapasitasnya sebagai saksi," beber Ida Bagus.
3. Arief pesan layanan threesome tarif Rp 3 juta
Dalam dakwaan jaksa, Arief disebut mengetahui penawaran jasa kedua terdakwa melalui aplikasi MiChat dan kemudian intens berkomunikasi dengan mereka sebelum menyepakati layanan dengan tarif Rp 3 juta.
Kedua terdakwa yang sebelumnya sama-sama menjadi PSK di Bekasi kemudian berangkat ke Surabaya menggunakan kereta api untuk bertemu dengan Arief.
"Pada 1 Mei 2026, para terdakwa membuat akun Michat untuk menawarkan atau mengiklankan layanan seksual yaitu untuk prostitusi online dengan nama akun VIONΝΑ," kata Wanto di Ruang Sari 4 PN Surabaya.
4. Dua PSK berangkat dari Bekasi ke Surabaya
Setelah terjadi kesepakatan dengan Arief, KA (20) dan RR (32) bertolak dari Bekasi menuju Surabaya pada 9 Mei 2026 menggunakan kereta api dan kemudian menginap di sebuah hotel di kawasan Jemursari.
Keduanya diketahui saling mengenal karena sama-sama bekerja sebagai PSK di Bekasi dan kemudian berkongsi menawarkan layanan melalui aplikasi MiChat.
"Pada 9 Mei 2026, para terdakwa bertolak dari Bekasi menuju Surabaya menggunakan kereta api. Di Surabaya pada 10 Mei 2026, keduanya menginap di Kamar 801 Hotel Cleo Business, Jalan Raya Jemursari Kendangsari," jelas Jaksa penuntut umum, Wanto Hariyono di Ruang Sari 4 PN Surabaya.
5. Arief datang ke hotel dan menyerahkan Rp 3 juta
Pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Arief disebut mendatangi kamar hotel tempat kedua terdakwa menginap dan menyerahkan uang tunai Rp 3 juta kepada RR yang kemudian dibagi rata dengan KA.
Beberapa jam setelah pertemuan tersebut, polisi melakukan penggerebekan sekitar pukul 21.00 WIB dan mengamankan kedua terdakwa beserta sejumlah barang bukti.
6. Arief tak dijerat pidana
Meski sempat diamankan dan diperiksa polisi, Arief tidak ditetapkan sebagai tersangka karena menurut Kejari Surabaya belum terdapat ketentuan pidana yang dapat menjerat pelanggan prostitusi dalam perkara tersebut.
Sementara itu, kedua terdakwa tetap menjalani proses hukum karena didakwa dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 huruf d UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Secara ketentuan, masih tidak ada pasal untuk pelanggan prostitusi," tutur Ida Bagus.
7. Dua PSK menjadi terdakwa di PN Surabaya
KA (20) dan RR (32) kini harus menjalani persidangan di PN Surabaya setelah ditangkap polisi terkait penawaran jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat. Perkara keduanya terungkap dalam sidang perdana yang digelar tertutup pada Senin (24/8), sedangkan Arief yang disebut sebagai pemesan tidak ikut menjadi terdakwa.
"Pada 1 Mei 2026, para terdakwa membuat akun Michat untuk menawarkan atau mengiklankan layanan seksual yaitu untuk prostitusi online dengan nama akun VIONΝΑ," kata Wanto.
Simak Video " Menikmati Makan Malam Lezat di Restoran Hotel Mewah Surabaya "
[Gambas:Video 20detik] (abq/hil)
