Vonis Bebas Selebgram Gresik Otak Investasi Bodong Rugikan Korban Rp 3 M

Vonis Bebas Selebgram Gresik Otak Investasi Bodong Rugikan Korban Rp 3 M

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Jumat, 14 Agu 2026 19:45 WIB
Selebrgam Gresik, RPW, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik
Selebrgam Gresik, RPW, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Selebgram asal Gresik, Rista Prisilia Wardhani (RPW), terdakwa perkara penipuan berkedok investasi bisnis Food and Beverage (FnB), divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Hakim menilai perbuatan terdakwa memang terbukti, namun perkara tersebut masuk dalam ranah perdata dan bukan tindak pidana.

Putusan bebas itu dibacakan Majelis Hakim PN Gresik yang diketuai M. Aunur Rofiq. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan RPW masuk kategori perdata. Yakni penggunaan dana investor yang tidak sesuai dengan perjanjian tertulis.

"Tindakannya terbukti, tapi bukan tindak pidana. Sehingga harus dipulihkan harkat dan martabatnya," kata Rofiq dalam persidangan, Jumat (14/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rofiq juga mengungkapkan RPW membuat skema investasi dengan keuntungan yang menggiurkan untuk menarik perhatian para korban. Namun, dana yang dihimpun dari para investor kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

"Hasil dari para investor digunakan untuk kepentingan pribadi, tidak sesuai dengan perjanjian tertulis," tutur Rofiq.

ADVERTISEMENT

Dia melanjutkan, persoalan lain terdapat pada isi surat perjanjian investasi yang dibuat terdakwa dengan para investor. Perjanjian tersebut disebut hanya mencantumkan keuntungan yang akan diperoleh tanpa mengatur secara jelas aspek lainnya sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menjerat terdakwa dalam perkara pidana.

"Surat perjanjian hanya menyebutkan keuntungan. Sehingga tidak dapat dilakukan dan dilaksanakan," lanjutnya.

Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim akhirnya membebaskan RPW dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Hakim juga menyatakan terdakwa harus dipulihkan harkat dan martabatnya.

"Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," tandas Rofiq.

Sementara itu, Kuasa hukum RPW, Achmad Qomaruz Zaman menyambut baik putusan tersebut. Sejak perkara bergulir di pengadilan, pihaknya meyakini persoalan yang menjerat kliennya merupakan sengketa keperdataan.

"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan klien kami dari segala tuntutan hukum," kata Achmad.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menyatakan masih akan menempuh upaya hukum atas putusan bebas tersebut. JPU menilai vonis majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam persidangan.

"Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan. Namun langkahnya jelas akan menempuh upaya hukum kasasi," ujar Imamal.

Vonis bebas tersebut membuat sejumlah korban kecewa. Salah satunya ZF, warga Kebomas, yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta akibat investasi tersebut.

"Merugikan banyak korban, tidak ditahan, lalu dibebaskan oleh hakim. Rasanya percuma sekali mencari keadilan," kata ZF.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara investasi bodong yang menyeret RPW diperkirakan menimbulkan kerugian para korban hingga Rp 3 miliar. RPW diduga memanfaatkan popularitasnya sebagai selebgram untuk menarik investor ke bisnis FnB yang dijalankannya.

Saat itu, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu mengungkapkan RPW menawarkan sejumlah paket investasi melalui akun bisnis di Instagram. Besaran modal yang ditawarkan mulai Rp 5 juta hingga Rp 50 juta dengan keuntungan dan jangka waktu pengembalian yang berbeda.

"Modal yang ditawarkan antara lima juta sampai lima puluh juta rupiah. Keuntungan dan jangka waktu pengembalian modal bervariasi, tergantung modal yang ditanamkan," ungkap Komang.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads