Digugat Rp 25 M Buntut Viral Ormas Rebut Ruko, Armuji: Wong Gendeng

Digugat Rp 25 M Buntut Viral Ormas Rebut Ruko, Armuji: Wong Gendeng

Esti Widiyana - detikJatim
Senin, 10 Agu 2026 20:15 WIB
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji buka suara soal dirinya didugat pemilik ruko lama Parahita Ardyakirana ke PN Surabaya sebesar Rp25 miliar. Gugatan ini dilayangkan karena Eri dan Armuji diduga menggunakan jabatannya atas objek bangunan. Sedangkan Armuji digugat atas dugaan pencemaran nama baik.

Menanggapi gugatan ini, Armuji menyebut sebagai tak masuk akal. Ia lantas menyebut Parahita selaku pemilik lama ruko sebagai orang gila. Sementara uang gugatan itu lebih baik digunakan untuk memperbaiki jalan.

"Dilos ae, iku sing nuntut wong gendeng. Rp 25 miliar digawe ngaspal poo timbang dikekno wong gendeng-gendeng iki (Gak mikir, itu yang nuntut orang gila. Rp 25 miliar dibuat perbaiki jalan aja daripada dikasih ke orang gila itu)," kata Cak Ji kepada wartawan di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (10/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan dari pihak ruko yang lama diketahui 31 Juli 2026 surat gugatan telah dilayangkan. Tergugat termasuk Eri Cahyadi dan Cak Ji dan tiga pihak lainnya akan dipanggil ke PN Surabaya pada Rabu, 12 Agustus 2026. Mengenai hal itu, pihaknya akan menyerahkan ke kuasa hukumnya saja.

ADVERTISEMENT

"Iyo wis arek-arek ae (Sudah ya, ke kuasa hukum aja), nggak perlu aku," ujar pria yang karib disapa Cak Ji itu.

Diketahui, gugatan tersebut tertuang dalam surat panggilan perkara perdata Nomor 886/Pdt.G/2026/PN Sby. Ada 5 tergugat dalam laporan itu, yakni PT. Bank Rakyat Indonesia KCP Gentengkali Surabaya, Kemenkeu RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, kemudian Bagus Andri Dwi Putra sebagai pemilik ruko sekarang, serta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

Khusus Eri Cahyadi digugat karena diduga menggunakan jabatannya atas objek bangunan. Sedangkan Armuji digugat atas dugaan pencemaran nama baik. Keduanya dituntut uang ganti rugi sebesar Rp25 M.

Kuasa hukum Cak Ji, Riski Wahyu Perdana menilai gugatan tersebut tidak masuk akal, karena tidak ada penjelasan pasti. "Menurut kami ya nggak masuk akal karena dalam kaitan ini pun menurut kami ya nggak ada penjelasan yang pasti," kata Riski.

Riski menjelaskan, Parahita atau pemilik lama ruko yang sempat terlibat kasus hutang piutang dengan bank, hingga akhirnya ruko disita dan dilelang bank.

"Karena kan sebelumnya bangunan itu statusnya IPT (Izin Pemakaian Tanah) dan emmang sudah mati sejak 2024 dan ruko itu sudah masuk lelang tiga kali, kemudian akhirnya dibeli oleh mas Bagus," ujarnya.

Kemudian saat kasusnya viral dan mendapat respon dan tindakan dari Wali Kota Eri dan Wawali Cak Ji untuk membantu masalah tersebut dengan menggandeng Satgas Terpadu Anti-Premanisme dan Mafia Tanah Kota . Namun akhirnya, keduanya digugat ke PN Surabaya.

"Akhirnya atas hal itu, Parahita menuntut tergugat pertama, kedua, dan ketiga sebesar Rp 3 miliar, sedangkan tergugat keempat dan kelima, pak Eri dan Armuji sebesar Rp 25 miliar," pungkasnya.



(abq/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads