Kasus penyerobotan ruko di Surabaya yang sempat viral akhir Juli lalu berbuntut panjang. Kali ini, nama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji atau Cak Ji digugat pemilik ruko lama Parahita Ardyakirana ke PN Surabaya sebesar Rp25 miliar atas pencemaran nama baik.
Gugatan itu tertuang dalam surat panggilan perkara perdata Nomor 886/Pdt.G/2026/PN Sby. Ada 5 tergugat dalam laporan itu, yakni PT. Bank Rakyat Indonesia KCP Gentengkali Surabaya, Kemenkeu RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, kemudian Bagus Andri Dwi Putra sebagai pemilik ruko sekarang, serta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Khusus Eri Cahyadi digugat karena diduga menggunakan jabatannya atas objek bangunan. Sedangkan Armuji digugat atas dugaan pencemaran nama baik. Keduanya dituntut uang ganti rugi sebesar Rp25 M.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, klien kami melayangkan gugatan pada Eri Cahyadi dan Armuji. Klien kami, pak Parahita adalah pemilik lama ruko tersebut sebelum dilakukan lelang oleh BRI," kata kuasa hukum penggugat, Iskandar Fahmi Anwar saat dihubungi wartawan, Senin (10/8/2026).
Ia menjelaskan, ruko tersebut sudah dibeli Bagus Indra dengan cara lelang dari BRI. Tetapi, pemilik lama atau Parahita enggan menyerahkan ruko tersebut ke pemenang lelang, karena dinilai kewenangan eksekusi di PN Surabaya.
"Klien kami kemudian memberikan kuasa pada M Ruslan dan Agus untuk menempati objek agar tidak dikuasai oleh pemenang lelang. Termasuk untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan yaitu negosiasi," jelasnya.
Negosiasi juga telah dilakukan meski hasilnya nihil dan pemenang lelang telah menempatkan CCTV dan kendaraan di area parkir ruko. Kemudian 22 Juli 2026, terjadi gesekan atara pemenang lelang dan tim kuasa hukum sama-sama ingin menguasai ruko.
"Dari situ, pemenang lelang kemudian membuat framing seolah tim kuasa hukum Parahita menyerobot lahan melakukan kekerasan, serta menganggap tim Parahita sebagai preman," ujarnya.
Kasus itu pun viral, pemenang lelang melaporkan kejadian ke Pemkot Surabaya dan Wali Kota Eri mendatangi ruko dan meminta kasus tersebut dibawa ke ranah hukum. Menurut Fahmi, tindakan Eri adalah abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Sedangkan Armuji dinilai tidak berimbang menyikapi persoala, karena hanya mendengarkan satu pihak saja.
"Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemenang lelang, Eri Cahyadi, dan Armuji, dipastikan menimbulkan kerugian bagi Parahita sehingga persoalan ini kami naikkan dalam gugatan PMH di PN sby. Bahwa tujuan kami jelas agar publik tahu kebenaran yang sesungguhnya," urainya.
Kata Kuasa Hukum Cak Ji
Kuasa hukum Cak Ji, Riski Wahyu Perdana menilai gugatan tersebut tidak masuk akal, karena tidak ada penjelasan pasti. "Menurut kami ya nggak masuk akal karena dalam kaitan ini pun menurut kami ya nggak ada penjelasan yang pasti," kata Riski.
Riski menjelaskan, Parahita atau pemilik lama ruko yang sempat terlibat kasus hutang piutang dengan bank, hingga akhirnya ruko disita dan dilelang bank.
"Karena kan sebelumnya bangunan itu statusnya IPT (Izin Pemakaian Tanah) dan emmang sudah mati sejak 2024 dan ruko itu sudah masuk lelang tiga kali, kemudian akhirnya dibeli oleh mas Bagus," ujarnya.
Kemudian saat kasusnya viral dan mendapat respon dan tindakan dari Wali Kota Eri dan Wawali Cak Ji untuk membantu masalah tersebut dengan menggandeng Satgas Terpadu Anti-Premanisme dan Mafia Tanah Kota . Namun akhirnya, keduanya digugat ke PN Surabaya.
"Akhirnya atas hal itu, Parahita menuntut tergugat pertama, kedua, dan ketiga sebesar Rp 3 miliar, sedangkan tergugat keempat dan kelima, pak Eri dan Armuji sebesar Rp 25 miliar," pungkasnya.
Pada 31 Juli 2026 surat gugatan telah dilayangkan. Kelima tergugat, termasuk Eri Cahyadi dan Cak Ji akan dipanggil ke PN Surabaya pada Rabu, 12 Agustus 2026.
