Heboh di Surabaya penggerudukan sebuah ruko disertai aksi vandalisme dan kekerasan oleh sekelompok orang dari organisasi masyarakat (ormas) bernama Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM). Wali Kota Cahyadi berkomentar bahwa kekerasan dan premanisme tidak boleh ada di Surabaya. Pihak Ormas BNPM pun buka suara dan menolak disebut preman.
Ketua BNPM DPD Surabaya, Agus Arifin menyampaikan klarifikasi dalam video yang diunggah di media sosial. Dia menolak organisasinya disebut melakukan aksi premanisme, melainkan justru menjaga agar hukum diletakkan pada tempat yang semestinya.
"Kami bukan organisasi preman, (seperti) yang disampaikan Wali Kota Surabaya (Eri Cahyadi) melainkan organisasi yang turut andil dalam menjaga bagaimana hukum harus diletakkan," kata Agus dalam video klarifikasi yang dilihat detikJatim, Senin (27/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan, kedatangan anggota BNPM di ruko itu bukan untuk mengambil alih, melawan hukum, atau mengintimidasi terhadap pihak mana pun. Mereka berdalih, sebaliknya apa yang mereka lakukan justru melakukan pengamanan.
"Kami justru membantu (agar) situasi tetap kondusif, menjaga keamanan lingkungan objek, serta menjaga terjadinya tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik selama belum terdapat kepastian hukum," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa aksi BNPM tersebut menindaklanjuti surat tugas dari Kantor Hukum Ruslan & Partner sebagai kuasa pemilik objek. Pendampingan itu dilakukan untuk mengawal kliennya selama proses hukum sedang berlangsung.
"BRI, KPKNL Surabaya, ATR/BPN Kota Surabaya, serta instansi masih melakukan penelusuran guna memperoleh kepastian mengenai status hukum objek yang dimaksud (ruko di Jalan Krukah Utara Nomor 34)," pungkasnya.
Meski membantah melakukan aksi premanisme dan kekerasan di sebuah ruko di Jalan Krukah Utara Nomor 34, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, tapi aksi mereka merusak pagar hingga menerobos masuk ke dalam ruko itu terekam video CCTV dan viral di media sosial.
Peristiwa itu diketahui pada Rabu (22/7), sekitar pukul 14.30 WIB. Tidak hanya melakukan melakukan perusakan pagar dan sempat adu dorong dengan pria diduga pemilik ruko, sekelompok orang diduga anggota BNPM itu diduga juga melakukan aksi intimidasi.
Mereka sempat mendapat perlawanan dari pria diduga pemilik dan warga setempat. Puluhan orang anggota BNPM itu sempat dihalang-halangi, sayangnya pihak terduga pemilik ruko dan warga setempat kalah jumlah.
Kesaksian Pemilik Ruko
Bertentangan dengan apa yang disampaikan Agus selaku Ketua BNPM, pria diduga pemilik ruko, Bagus Indra mengatakan bahwa sebelum masuk lelang bangunan ruko itu memang kosong selama 2 tahun lebih. Namun kepemilikan bangunan sudah dia kantongi sejak April 2026 dari hasil lelang bank.
"Lelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan pada saat itu saya memenangkan lelang tersebut. Terus pada bulan Mei saya proses administrasi balik nama dan BPKB pajak. Semua pajak, retribusi sudah terbayarkan," kata Bagus, Selasa (28/7/2026).
Hingga peristiwa itu terjadi saat dirinya sedang bersih-bersih ruko. Saat itu, kata Bagus, sekelompok orang yang diduga Anggota BNPM itu datang dan mulai memaksa masuk ke dalam ruko hingga sempat terjadi aksi saling dorong pagar.
Suasana semakin memanas. Bagus sempat terjatuh saat aksi dorong pagar terjadi. Sementara warga sekitar juga sempat membantu menghadang kelompok massa yang mulai berbuat kerusakan itu, tapi jumlahnya tak sebanding.
"Waktu saya tanya, kata mereka 'ruko ini mau saya tempati'. Saya sudah tunjukkan surat, tapi mereka tetap nggak mau. Terus saya coba ajak duduk di kafe buat merundingkan, tapi tetap nggak mau. Dia menyuruh saya pergi dan mengintimidasi saya," ceritanya.
Ia menyebut ada sekitar 30 orang yang memakai baju diduga bertuliskan ormas BNPM. Pascakejadian, Bagus melaporkannya ke Polsek Wonocolo dan oknum ormas itu tidak memenuhi panggilan. Hingga akhirnya ia melaporkan itu ke Polrestabes Surabaya, dan saat ini laporan itu sudah ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.
"Saya kan lapor ke Polrestabes pada Rabu malam, terus Kamis dini hari baru keluar untuk LP-nya. Saya sudah visum ke RS PHC, jadi mungkin lagi proses," ujarnya.
Sikap Pemkot Surabaya Soal Premanisme
Rekaman CCTV kejadian pun viral. Satgas Anti-Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya kemudian mendatangi rukonya keesokan harinya, Kamis, 23 Juli sekitar pukul 22.00 WIB. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi buka suara dan menegaskan bahwa upaya perebutan ruko dengan ormas yang dia sebut preman itu harus dibawa ke ranah hukum.
"Jangan menggunakan kekerasan. Indonesia ini negara hukum. Jadi jangan mau menang sendiri dan jangan pakai kekuatan premanisme. Selesaikan lewat jalur hukum karena kalau model begini, rusak tali persaudaraan di Kota Surabaya," kata Eri saat ke lokasi ruko.
Eri menjelaskan, sengketa ini bermula ketika pemilik baru membeli aset ruko di kawasan Ngagel Rejo secara sah melalui lelang resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dari Bank BRI. Namun, pihak pemilik lama diduga tidak terima dan mendatangkan sekelompok orang menguasai serta merusak bangunan secara sepihak.
"Yang diambil paksa kemarin, saya minta lapornya langsung ke polisi, bukan ke Pak Wali. Biar proses hukumnya berjalan. Laporan ke kepolisian sudah masuk dan saat ini kepolisian sudah memprosesnya," jelasnya.
Ia menegaskan, Pemkot Surabaya bersama Satgas Anti-Premanisme tidak memberikan ruang sedikit pun pada praktik intimidasi yang berpotensi merusak iklim investasi dan kondusivitas Kota Pahlawan.
Ia juga memastikan Satgas Anti-Premanisme telah bertindak jika kelompok tersebut kembali melakukan aksi penyerobotan atau mengganggu ketertiban di lokasi.
"Tugas Satgas Anti-Preman itu, ketika lokasi dikuasai (secara ilegal), kita datangi biar hal itu tidak terjadi. Kalau ada aksi seperti itu lagi, ya kita tangkap. Selesaikan saja lewat jalur hukum yang berlaku," tegasnya.
Dia berharap dengan adanya bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian serta pengawalan langsung dari pihak Kepolisian, hal ini bisa menjamin keamanan pemilik aset serta kepastian hukum bagi para investor di Kota Surabaya.
"Saya berharap kejadian ini bisa diselesaikan secara hukum dan memberi kejelasan untuk kedua belah pihak," pungkasnya.
