3 Anggota Ormas yang Viral Hendak Rebut Ruko di Surabaya Ditangkap

3 Anggota Ormas yang Viral Hendak Rebut Ruko di Surabaya Ditangkap

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 05 Agu 2026 18:40 WIB
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan (Foto file: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Polisi mengamankan tiga orang dari ormas BNPM (Barisan Nasional Pemuda Madura). Mereka diduga melakukan aksi penyerobotan ruko di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menyebut tiga pelaku yang telah ditahan antara lain AA (36), warga Sidotopo Jaya 7, SL (46) warga Dusun Brambang, Taman Sereh, Sampang yang tinggal di Gubeng Klingsingan Gg. 5, serta NH (45) asal Sidodadi yang tinggal di Simogunung Kramat Barat 4C Surabaya.

"Saat ini kami sudah melakukan penangkapan, penahanan, dan proses lebih lanjut terhadap tiga orang pelaku," ujar Luthfie, Rabu (5/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, polisi masih memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam tindakan penyerobotan ruko tersebut.

"Diduga masih ada pelaku lain yang terlibat yang akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan keterangan para saksi dan juga pada pemeriksaan rekaman CCTV," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Luthfie turut menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap aksi premanisme di Kota Pahlawan.

"Saya sampaikan ormas harus tetap mematuhi peraturan hukum, jangan nabrak peraturan, tidak ada hal-hal demikian di kota Surabaya," tegasnya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari korban, diantaranya fotokopi leges bermeterai Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok dan anak kunci, HP, serta Flashdisk rekaman CCTV.

Kemudian polisi juga menyita handphone, 2 lembar surat kuasa, 2 lembar Surat Tugas, kipas angin, printer, 2 banner BNPM DPD Surabaya, dan pompa air dari pelaku.

Para pelaku dikenai Pasal 262 KUHP dan atau pasal 257 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, massa diduga dari organisasi masyarakat (ormas) kembali berulah di Kota Surabaya. Mereka hendak menggeruduk dan hendak merebut rumah dan toko (ruko) dari pemiliknya.

Aksi massa ormas ini sempat terekam video CCTV dan viral di media sosial. Dalam video, mereka diduga mengintimidasi dan hendak merebut ruko di Jalan Krukah Utara Nomor 34, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Ulah puluhan anggota oramas ini sempat mendapat perlawanan pemilik dan warga setempat dengan menghalang-halangi gerombolan yang merangsek masuk ruko. Tapi pemilik dan warga kalah jumlah.

Tak hanya melakukan dugaan intimidasi, gerombolan tersebut juga melakukan perusakan pagar dan sempat adu dorong dengan pemilik ruko. Kejadian ini diketahui pada Rabu (22/7), sekitar pukul 14.30 WIB.

Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan sekelompok orang yang diduga dari organisasi masyarakat (ormas) melakukan penggerudukan ruko viral di media sosial. Dalam narasinya, sekelompok orang tersebut melakukan intimidasi pemilik ruko.

Sekelompok orang tersebut diduga hendak mengambil alih bangunan ruko secara paksa paksa ruko yang berada di Jalan Krukah Utara Nomor 34, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Tak hanya melakukan dugaan intimidasi, gerombolan tersebut juga melakukan perusakan pagar dan sempat adu dorong dengan pemilik ruko. Kejadian ini diketahui pada Rabu (22/7), sekitar pukul 14.30 WIB.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads