Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, Sunarto (SN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023-2026. Dalam penyidikan, Kejari mengungkap dugaan adanya intervensi terhadap hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar besaran tunjangan tetap dipertahankan atau bahkan ditingkatkan.
Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya menjelaskan, penyidikan diawali dengan penelusuran proses penyusunan besaran tunjangan perumahan yang melibatkan KJPP.
Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa 35 anggota DPRD Ponorogo, dua pihak KJPP, 13 pegawai Sekretariat DPRD, serta seorang saksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penyidik juga meminta pendapat ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana.
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan dugaan intervensi yang bermula saat Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, Fuad Safrowi (FS), diminta mencari KJPP untuk menyusun kajian besaran tunjangan.
"Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan ditemukan fakta bahwa saudara FS mencari KJPP. Selanjutnya setelah mendapatkan rekanan KJPP, SN memerintahkan FS yang pada intinya agar besaran tunjangan dipertahankan atau ditingkatkan," kata Zulmar, Jumat (7/8/2026).
Setelah KJPP menyelesaikan kajian, hasilnya kemudian dilaporkan kepada Sunarto. Namun, penyidik menduga Sunarto kembali memerintahkan FS untuk mengubah hasil kajian tersebut berdasarkan perhitungan yang telah disiapkan sebelumnya.
"Setelah mendapatkan laporan hasil kajian dari FS, kemudian SN memerintahkan FS untuk merubah hasil kajian yang dilakukan oleh KJPP berdasarkan perhitungan yang telah disiapkan oleh FS," ungkap Zulmar.
FS selanjutnya diduga meminta pihak KJPP merevisi hasil kajian sehingga besaran tunjangan meningkat. Kajian yang telah direvisi itu kemudian dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2022 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.
Zulmar mengatakan, rangkaian penyidikan menguatkan dugaan adanya perintah untuk mempertahankan maupun menaikkan besaran tunjangan melalui perubahan hasil kajian KJPP.
"Dari serangkaian proses penyidikan ditemukan fakta adanya dugaan perintah untuk mempertahankan atau meningkatkan besaran tunjangan serta perubahan hasil kajian KJPP," kata Zulmar.
Hasil kajian yang telah direvisi tersebut kemudian menjadi dasar pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo sejak tahun anggaran 2023.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan Sunarto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023-2026. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sunarto langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, Kejari masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung besaran pasti kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan tersebut.
"Penghitungan kerugian keuangan negara masih terus dilakukan auditor dan sementara ini nilainya diperkirakan telah mencapai sekitar Rp3,6 miliar," pungkas Zulmar.
Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"
(dpe/hil)