Aturan Sound Horeg di Jawa Timur, Berapa Volume Maksimal?

Aturan Sound Horeg di Jawa Timur, Berapa Volume Maksimal?

Myesha Fatina - detikJatim
Selasa, 22 Sep 2026 19:00 WIB
Ilustrasi karnaval sound horeg.
Ilustrasi karnaval sound horeg. Foto: Unsplash
Surabaya -

Keberadaan sound horeg di sejumlah daerah Jawa Timur belakangan menuai polemik. Penggunaan sound system dengan suara berdaya tinggi dalam parade atau hajatan dinilai sebagian masyarakat semakin meresahkan karena menimbulkan kebisingan.

Sejumlah laporan terkait dampak sound horeg juga bermunculan. Mulai dari dugaan gangguan kesehatan dan kematian ternak hingga adanya warga yang disebut dipaksa membayar iuran untuk menyewa sound horeg. Kondisi ini membuat desakan agar penggunaan sound horeg diatur semakin menguat.

Meski demikian, sejumlah kabar yang mengaitkan sound horeg dengan korban jiwa juga perlu dilihat berdasarkan fakta. Salah satunya kasus warga di Blitar yang meninggal saat menonton sound horeg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi yang kami dapatkan di lapangan, yang bersangkutan memiliki riwayat sakit. Korban saat itu menonton dengan suami dan anaknya. Kemudian saat jeda magrib, korban salat di musala dan meninggal," kata Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution saat ditemui detikJatim, Senin (21/9/2026).

ADVERTISEMENT

Di tengah polemik yang terus berkembang, penggunaan sound horeg di Jawa Timur tidak lepas dari sejumlah ketentuan mengenai kebisingan, ketertiban, dan penyelenggaraan kegiatan. Lantas, bagaimana aturan sound horeg di Jawa Timur?

Bagaimana Aturan Sound Horeg di Jawa Timur?

Aturan mengenai penggunaan sound horeg di Jawa Timur tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur. Surat tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2025 sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di lingkungan masyarakat.

Dalam SEB tersebut, penggunaan sound system diatur berdasarkan tingkat kebisingan serta jenis kegiatannya. Untuk penggunaan sound system statis atau di tempat yang telah ditentukan, seperti kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, serta seni dan budaya di ruang terbuka maupun tertutup, tingkat suara yang diizinkan maksimal 120 dBA.

Sementara itu, penggunaan sound system untuk kegiatan karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat di muka umum, maupun kegiatan nonstatis atau berpindah tempat dibatasi maksimal 85 dBA.

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara tidak boleh menimbulkan gangguan ketertiban umum, membahayakan kesehatan masyarakat, maupun merusak fasilitas umum dan properti milik masyarakat.

Selain batas kebisingan, SEB juga mengatur waktu, tempat, dan rute penggunaan sound system. Dalam kegiatan karnaval atau kegiatan nonstatis lainnya, pengeras suara wajib dimatikan ketika melintasi tempat ibadah saat berlangsung kegiatan peribadatan, kegiatan budaya masyarakat, pengajian umum, prosesi pemakaman, rumah sakit, ambulans yang membawa orang sakit, serta lingkungan pendidikan ketika kegiatan pembelajaran berlangsung.

Penggunaan sound system untuk kegiatan masyarakat juga diwajibkan menjaga ketertiban dan kerukunan serta tidak menimbulkan konflik sosial, merusak lingkungan, maupun fasilitas umum.

Pengusaha atau pelaku bisnis persewaan sound system dan event organizer juga wajib memberikan batasan penggunaan kepada masyarakat atau penyewa agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam ketentuan perizinan, penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk kegiatan yang menggunakan sound system, wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.

Penyelenggara juga diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila kegiatan menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materill, seperti kerusakan fasilitas umum dan properti masyarakat.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan aturan dalam SEB tersebut sudah jelas dan harus dipatuhi pengelola sound horeg. Menurutnya, ketentuan tersebut mencakup batas kebisingan serta larangan menimbulkan kerusakan terhadap properti maupun fasilitas umum.

"Untuk yang statis, misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup, dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA," tegas Khofifah yang dikutip dari laman resmi DPRD Provinsi Jawa Timur.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads