Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo Naik 15% Meski Ada Temuan BPK

Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo Naik 15% Meski Ada Temuan BPK

Charolin Pebrianti - detikJatim
Sabtu, 15 Agu 2026 09:30 WIB
Kejari Ungkap Tunjangan DPRD Ponorogo Naik Usai Temuan BPK
Pengungkapan Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 menjadi salah satu poin yang kini didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD. BPK saat itu menemukan adanya ketidakwajaran dalam besaran tunjangan perumahan. Namun, temuan tersebut diduga tidak dijadikan bahan evaluasi dalam penetapan tunjangan pada periode berikutnya.

Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan bahwa setelah temuan tersebut muncul, nilai tunjangan justru mengalami kenaikan sekitar 15 persen.

"Yang mana sebelumnya temuan BPK 2022 itu sudah ada kesimpulan. Ada ketidakwajaran," kata Zulmar, Sabtu (15/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Zulmar, temuan BPK seharusnya menjadi dasar bagi pihak yang menetapkan besaran tunjangan untuk lebih berhati-hati. Terlebih, temuan tersebut berkaitan langsung dengan kewajaran nilai tunjangan perumahan.

"Seharusnya kan lebih berhati-hati dalam merevisi besaran tunjangan perumahan karena ada temuan BPK itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Namun, dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya perubahan terhadap hasil penilaian awal. Perubahan tersebut membuat nilai tunjangan meningkat sekitar 15 persen.

Dalam perkara ini, Kejari Ponorogo telah menetapkan dua tersangka, yakni FS yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo dan SN yang merupakan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024. Penyidik menduga FS berperan dalam proses pengurusan kajian tunjangan perumahan melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

FS disebut menghubungi KJPP setelah menerima perintah dari SN. Setelah kajian selesai, hasilnya kemudian disampaikan kepada SN. Persoalan muncul ketika hasil kajian tersebut diduga diminta untuk diubah. FS kemudian kembali berkoordinasi dengan KJPP hingga nilai dalam kajian menjadi lebih tinggi dibandingkan hasil perhitungan awal.

"Selanjutnya saudara FS setelah berkoordinasi dengan KJPP merubah kajian menjadi lebih besar dari perhitungan KJPP, yang mana itu atas perintah dari saudara (SN)," ungkap Zulmar.

Menurut penyidik, hasil kajian yang telah dinaikkan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penetapan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo. Kajian yang telah mengalami perubahan itu selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023.

Peraturan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo.

Meski menyebut adanya perintah dari SN kepada FS, Zulmar belum memastikan bahwa SN merupakan inisiator dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung.

"Saya tidak menyatakan bahwa ini inisiator karena perkembangan penyidikan masih. Kalau saya bilang cukup ini inisiator, nanti bilang, 'Oh ternyata perkembangan penyidikan seperti apa'. Masih, masih berjalan," katanya.

Saat ini, Kejari Ponorogo masih mendalami rangkaian proses penetapan tunjangan perumahan DPRD periode 2023-2026. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.



(ihc/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads