Moh Syifak harus mendekam di penjara selama 4 bulan usai terbukti membobol jok motor dan mencuri uang Rp 5 ribu. Upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice pun kandas hingga kasus berujung vonis.
Majelis hakim menyatakan, Syifak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erly Soelistyarini menyatakan Syifak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Menurutnya, perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan JPU Renanda Kusumastuti.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata Erly Soelistyarini saat membacakan amar putusannya di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (30/7/2026).
Perkara itu bermula saat Syifak membobol jok motor Honda Vario bernopol L 5244 BV milik Dicky Prasetya yang terparkir di area Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya, pada Sabtu (22/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Hakim menilai, tindakan terdakwa tidak dapat dibenarkan karena dilakukan dengan cara merusak jok motor korban.
"Dengan cara (terdakwa Syifak) membuka paksa jok tersebut menggunakan tangan kosong dan terdakwa mengambil satu buah tas warna hitam merk Weekend Teror yang di dalamnya berisi 1 buah dompet merk Lacoste warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 5 ribu, dimana barang-barang tersebut merupakan barang-barang milik saksi Dicky Prasetya," ujarnya.
Aksi Syifak gagal setelah dipergoki petugas keamanan, Ibnu Samir, yang sedang berpatroli. Syifak langsung diamankan ke pos satpam bersama barang bukti sebelum diserahkan ke Polsek Benowo untuk diproses hukum.
Dalam persidangan, Syifak mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki uang.
Majelis hakim juga menolak permohonan penghentian penuntutan melalui restorative justice maupun pleidoi yang diajukan penasihat hukumnya. Menurut hakim, restorative justice tidak dapat diterapkan karena ancaman pidana pasal yang didakwakan melebihi batas syarat yang ditentukan.
Meski demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Syifak. Di antaranya terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulanginya, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Selain itu, keluarga Syifak juga telah memberikan ganti rugi kepada korban sebesar Rp 1 juta. Namun, proses pidana tetap berlanjut.
"Pihak keluarga terdakwa telah memberikan uang ganti rugi atau kompensasi sebesar Rp 1 juta kepada korban," ujarnya.
Dalam putusan tersebut, hakim juga memerintahkan tas, dompet, uang tunai Rp 5 ribu, serta sepeda motor Honda Vario bernopol L 5244 BV dikembalikan kepada pemiliknya, Dicky Prasetya. Syifak juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.
Usai sidang, kuasa hukum Syifak, Samuel Rudy Takalapeta mengatakan, pihaknya sejak awal telah mengupayakan penyelesaian melalui restorative justice, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan. Namun, upaya tersebut tidak dapat dilakukan karena perkara terjadi pada malam hari dan di lokasi tertutup.
Meski demikian, Syifak memutuskan menerima putusan hakim. Samuel mengatakan, kliennya telah menjalani masa tahanan sekitar 3 bulan 20 hari sehingga diperkirakan bebas pada pertengahan Agustus 2026.
"Terdakwa dituntut 4 bulan dan hakim juga memutus 4 bulan. Karena sudah dijalani sekitar 3 bulan 20 hari, maka sekitar tanggal 12 Agustus terdakwa sudah bisa bebas," tutur Samuel kepada awak media usai sidang.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Renanda Kusumastuti yang sebelumnya menuntut Syifak dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Simak Video "Video: Penumpang Trans Jatim Bingung Uang Hilang Dalam ATM, Ternyata Dicuri"
(hil/hil)