Kata Bos Homestay Mojokerto Eks Manajernya Divonis 1,5 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 30 Jul 2026 19:15 WIB
Eks Manajer Majapahit Homestay di Mojokerto, Yan Dwi Mujiati (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Eks Manajer Majapahit Homestay, Kota Mojokerto, Yan Dwi Mujiati (50) divonis 1,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban, Theti Mahayani (45) senilai Rp 68 juta. Theti mengaku puas dengan vonis tersebut.

"Saya puas ya, majelis hakim jeli mencermati kasus ini, alibi-alibi terdakwa bisa terpatahkan oleh bukti-bukti yang kuat," ujar Theti, Kamis (30/7/2026).

Sedangkan untuk restitusi, Theti tak terlalu berharap Yan bakal membayar. Sebab ia yakin Yan tak akan membayarnya, namun ia juga mengaku tetap puas karena ada hukuman pengganti subsider.

"Harapan uang kembali tidak banyak, feeling (firasat) saya tidak akan dibayar. Saya tetap puas ada tambahan restistusi, kalau dia tidak bayar kan ada hukuman penjara 53 hari," terangnya.

Kasus penggelapan uang sewa ini bermula saat pemilik Majapahit Homestay, Theti Mahayani (45) menunjuk Yan sebagai manajer sejak 20 Desember 2020 sampai 1 Agustus 2024. Sebab saat itu Theti akan tinggal di Jepang.

Homestay 11 kamar ini diketahui bekerja sama dengan Red Doorz. Sehingga namanya menjadi Red Doorz Near Trainstation di Jalan Cinde Baru II nomor 14, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Namun kepercayaan yang diberikan ke Yan ternyata tak dilaksanakan secara amanah. Sebaliknya, Yan malah mengemplang uang sewa kamar Red Doorz Near Trainstation. Akibatnya, Yan dilaporkan ke polisi dan menjadi pesakitan.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, ia didakwa dengan 3 pasal alternatif. Yaitu Pasal 488 junto Pasal 126 Ayat (1) atau Pasal 486 junto Pasal 126 Ayat (1) atau Pasal 492 junto Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yan didakwa karena merugikan Theti sekitar Rp 50 juta selama dia menjadi manajer homestay tahun 2021, 2023 dan 2024. Setidaknya ada 3 modus yang diterapkan terdakwa. Pertama, terdakwa tidak menyetorkan uang sewa kamar dari tamu inisial AGT selama 10 bulan, Januari-Oktober 2021. Totalnya mencapai Rp 21,6 juta.

Kedua, Yan mengaku sebagai reseller Red Doorz. Sehingga terdakwa bisa memesan kamar dengan harga Rp 120.000/malam melalui aplikasi Red Seller Red Doorz menggunakan akun hkris8490@gmail.com. Selanjutnya, kamar tersebut ia sewakan ke para tamu yang datang langsung (walk in) seharga Rp 180-200 ribu/malam.

Ketiga, terdakwa menyewa kamar Red Doorz Near Trainstation menggunakan nama orang lain. Kemudian Yan mengajukan refund karena batal menyewa kamar. Selanjutnya, ia mentransfer uang refund ke rekening Maika Tri Wahyuni.

Yan kemudian divonis hakim dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan membayar restitusi kepada Theti senilai Rp 68 juta. Besaran ganti rugi sesuai dengan nilai kerugian korban yang terbukti dalam persidangan.



Simak Video "Video: Polda Jatim Bongkar Modus Skema Segitiga Penipuan Jual-Beli Mobil"

(auh/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB