Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) mengecam keras aksi kejahatan seksual yang menimpa empat anak perempuan di Banyuwangi oleh lansia berinisial RS (60). Kasus ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak sekaligus ancaman nyata, khususnya anak perempuan.
Head of Brand & Strategic Communication Plan Indonesia Dewi Sri Sumanah menegaskan, insiden di Banyuwangi kembali membuktikan bahwa predator anak kerap berasal dari lingkungan terdekat yang berinteraksi setiap hari dan memiliki akses khusus kepada korban.
Berdasarkan riset Plan Indonesia tahun 2026 mengenai profil pelaku kekerasan pada anak, mayoritas kasus justru terjadi di tempat yang seharusnya aman bagi mereka. Dewi menyebut, 65,67% kasus terjadi di ranah rumah tangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku dominan merupakan orang terdekat atau yang dikenal korban, seperti orang tua, anggota keluarga serumah, maupun warga sekitar yang berinteraksi harian.
Ia menegaskan, Fenomena kekerasan lintas generasi menunjukkan bahwa jenis kekerasan terbanyak yang dilakukan oleh pelaku lansia (usia di atas 60 tahun) adalah kekerasan seksual (213 kasus), dengan mayoritas korban merupakan anak di bawah usia 13 tahun.
"Kasus di Banyuwangi ini menegaskan temuan studi kami bahwa ranah privat dan figur orang terdekat kerap memiliki celah pengawasan sistemik," ujar Dewi Sri Sumanah, Rabu (29/7/2026).
Merespons kasus ini, Plan Indonesia menyampaikan sejumlah poin krusial untuk penanganan dan pencegahan kejahatan serupa diantaranya Plan Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini secara cepat, transparan, dan tuntas.
Pelaku harus dijatuhi sanksi maksimal sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Empat anak perempuan yang menjadi penyintas harus mendapatkan prioritas utama dalam pemulihan trauma mendalam, serta perlindungan dari risiko stigmatisasi maupun diskriminasi lingkungan sosial. Modus bujuk rayu dan manipulasi oleh pelaku dewasa di Banyuwangi menunjukkan pentingnya mengedukasi anak-anak sejak dini mengenai otonomi tubuh. Anak perlu memahami batas-batas tubuh mereka dan tahu ke mana harus mengadu secara aman apabila hak tersebut dilanggar.
Plan Indonesia menegaskan bahwa penanganan kekerasan anak tidak boleh berhenti pada sanksi hukum yang bersifat punitif semata. Pemerintah Daerah beserta Kementerian/Lembaga terkait diimbau untuk memperkuat layanan pencegahan berbasis komunitas mulai dari tingkat RT, RW, hingga Desa. Masyarakat juga diimbau untuk tidak tinggal diam dan berani melapor jika melihat atau mencurigai adanya indikasi kekerasan terhadap anak di sekitar mereka.
