Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Istri di Kasus Kakek Cabuli 4 Anak Perempuan

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Istri di Kasus Kakek Cabuli 4 Anak Perempuan

Eka Rimawati - detikJatim
Selasa, 28 Jul 2026 16:50 WIB
Barang bukti kakek cabuli 4 anak di Banyuwangi
Barang bukti kakek cabuli 4 anak di Banyuwangi (Foto: Eka Rima/detikJatim)
Banyuwangi -

Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi mendalami dugaan keterlibatan istri tersangka RS (60) dalam kasus pencabulan terhadap 4 anak perempuan di bawah umur. Pendalaman dilakukan setelah muncul keterangan bahwa istri tersangka diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, dugaan itu berawal saat keluarga korban mendatangi rumah RS. Saat itu, istri tersangka yang menemui keluarga korban disebut sempat menyampaikan bahwa peristiwa tersebut telah berlangsung lama.

Polisi kini mendalami apakah istri tersangka benar mengetahui dugaan perbuatan suaminya atau bahkan memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterangan ini masih terus kami dalami, apakah sang istri mengetahui perbuatan suaminya atau tidak. Apabila dalam pengembangan ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan mengetahui atau bahkan ikut terlibat, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata Lanang, Selasa (28/7/2026).

ADVERTISEMENT

Selain mendalami dugaan keterlibatan istri tersangka, penyidik juga terus melengkapi alat bukti. Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya pakaian milik korban dan pakaian milik tersangka. Polisi juga masih menunggu hasil visum dan pemeriksaan psikologi forensik terhadap para korban.

Di sisi lain, penyidik turut menelusuri kemungkinan adanya alat bukti digital untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut. Sebagaimana diketahui, RS diduga melancarkan aksinya dengan modus membujuk para korban menonton film kartun melalui telepon genggam miliknya.

"Bukti-bukti yang kita kumpulkan sampai saat ini itu dari keterangan saksi-saksi, ya kan, dan alat bukti yang lain. Untuk psikologi forensik maupun visum, kita menunggu hasil dari ahlinya. Untuk pakaian, baik dari pihak korban maupun pihak tersangka sudah kita amankan. Selain itu, kita juga akan menelusuri barangkali ada alat bukti digital lain yang bisa menguatkan alat bukti perkara ini lagi," lanjutnya.

Atas perbuatannya, RS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 415 huruf b juncto Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga tidak menutup kemungkinan menjerat tersangka dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sesuai hasil pengembangan penyidikan.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banyuwangi menetapkan seorang pria berinisial RS (60) sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap empat anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Muncar.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads