Suami di Trenggalek Tikam Perawat yang Diduga Selingkuh dengan Istrinya

Suami di Trenggalek Tikam Perawat yang Diduga Selingkuh dengan Istrinya

Adhar Muttaqin - detikJatim
Senin, 27 Jul 2026 20:40 WIB
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki saat menunjukkan barang bukti pisau yang dipakai suami tikam terduga selingkuhan istrinya.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki saat menunjukkan barang bukti pisau yang dipakai suami tikam terduga selingkuhan istrinya. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan penganiayaan di kawasan GOR Gajah Putih. Korban yang dianiaya pria tersebut diduga merupakan selingkuhan istrinya.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki mengatakan kasus penganiayaan ini bermula saat pelaku A warga Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, Trenggalek mencurigai istrinya yang berprofesi sebagai perawat telah menjalin hubungan asmara dengan sejawatnya, AK warga Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu.

Untuk memperjelas persoalan itu, A berinisiatif menghubungi korban dan istrinya agar bertemu di GOR Gajah Putih Trenggalek. Saat di lokasi tersebut korban AK menjelaskan hubungannya dengan istri A.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat mendapatkan penjelasan itulah tersangka A tidak terima dan terlibat cekcok. A kemudian mengeluarkan sebilah pisau dapur dari balik jaketnya dan berusaha menyerang korban," kata AKBP Ridwan Maliki, Senin (27/7/2026).

Korban berusaha menjauh dan menghindari serangan pelaku. Namun, sabetan pisau mengenai tangan kiri korban hingga membuatnya terjatuh. Pelaku kembali melakukan penyerangan dengan menindih korban dan berusaha menikam bagian perut.

ADVERTISEMENT

"Korban berusaha menahannya dengan tangan kanan hingga mengalami luka robek,"

Pascainsiden itu korban tidak terima dan melapor ke Polres Trenggalek. AK selanjutnya ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads