Badut Mojokerto Sebut Istrinya Selingkuh, Begini Kata Keluarga Korban

Badut Mojokerto Sebut Istrinya Selingkuh, Begini Kata Keluarga Korban

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Sabtu, 09 Mei 2026 22:30 WIB
Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata saat berkunjung ke rumah Sri Wahyuni
Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata saat berkunjung ke rumah Sri Wahyuni (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Satuan (43) si badut mengaku tega menganiaya istrinya, Sri Wahyuni atau Yuni (35) karena perselingkuhan. Di mata keluarga korban, dugaan perselingkuhan Yuni itu masih sumir karena belum ada bukti nyata.

Keluarga korban memberikan statemen kepada media di rumah duka Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Puri, Mojokerto pada Jumat (8/5) malam. Mereka buka suara karena pernyataan Satuan sebelumnya dinilai memutar balikkan fakta.

Paman Ipar Yuni, Sampan (52) mengaku tidak pernah mengetahui perselingkuhan ponakannya. Sejauh ini, dugaan Yuni main serong atau mempunyai pria idaman lain, belum ada buktinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada bukti nya, saya juga tidak tahu," terangnya kepada wartawan.

Pernyataan senada dilontarkan Kepala Desa Sumbergirang, Siswahyudi. Menurutnya, dugaan kalau Yuni selingkuh, baru sebatas opini orang lain dan tudingan dari Satuan.

ADVERTISEMENT

"Kalau masalah perselingkuhan itu kan masih katanya, belum ada pembuktian secara faktanya. Makanya kita tidak boleh berasumsi yang negatif dulu. Itu kan masih opini orang lain yang menceritakan, kalau dari keluarga kan tidak tahu," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan memastikan penyidik Unit Tipidum bakal mendalami dugaan perselingkuhan tersebut. Sebab dugaan perselingkuhan menjadi salah satu motif Satuan melakukan tindak pidana kekerasan kepada istrinya yang disertai pembunuhan ibu mertuanya.

"Perlu kami perdalam lagi ke arah bukti yang memperkuat keterangan dia (tersangka Satuan). Karena itu menjadi motif terjadinya tindak pidana, kenapa sih orang ini kok sampai tega melakukan ini kepada istrinya," tegasnya, Jumat (8/5).

Pernyataan senada disampaikan Kanit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Edy Santoso. Sejauh ini, dugaan perselingkuhan istri pelaku, Yuni dengan pria idaman lain sebatas keterangan tersangka dan ketua RT setempat.

"Sejauh ini kami belum melihat adanya bukti, baru keterangan yang perlu kami lengkapi dengan bukti pendukung keterangan mereka, termasuk ketua RT. Yang jelas tetap mengarah ke situ untuk pembuktiannya. Tinggal kami lengkapi, kalau memang ada faktanya syukur. Kalau tidak ya sekedar alibi kan bisa jadi," jelasnya.

Sebelumnya, Satuan menganiaya istrinya di rumah kontrakan Dusun Sumbertempur RT 2 RW 1 pada Rabu (6/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Ia gelap mata karena istrinya menolak bersetubuh. Terlebih ia mencurigai istrinya mempunyai pria idaman lain.

Di tengah aksi kekerasan tersebut, ibu mertua pelaku, Siti Arofah (53) tiba-tiba masuk lewat pintu belakang rumah kontrakan. Sehingga Satuan panik karena perbuatannya kepergok ibu mertuanya. Sontak saja ia mengambil pisau dapur untuk membungkam Siti.

Ia menusuk perut korban 3 kali, lalu menggorok leher korban 2 kali. Sehingga Siti tewas seketika bersimbah darah di dalam rumah kontrakan. Berdasarkan hasil autopsi, Siti tewas karena luka gorok di lehernya.

Sedangkan Yuni yang pingsan, dikunci oleh Satuan di dalam dapur kontrakan. Ibu dua anak ini menderita luka lebam-lebam di wajah setelah dibentur-benturkan ke dinding oleh Satuan. Ia diizinkan pulang dari RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo untuk rawat jalan.

Satuan sempat kabur setelah melakukan kejahatannya. Tim gabungan Unit Resmob dan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus Satuan di Asemrowo, Surabaya sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan pelaku juga dibantu anggota Polsek Asemrowo.



(ihc/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads