Round Up

Terbongkarnya Korupsi Pangan Satwa Rp10,2 M yang Seret Eks Dirut KBS

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 23 Jul 2026 07:41 WIB
Mantan Direktur Utama (Dirut) KBS, Choirul Anwar yang telah ditetapkan Kejati Jatim sebagai tersangka korupsi pangan satwa (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya -

Kasus korupsi di Kebun Binatang Surabaya akhirnya dibongkar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Puncaknya, mantan Direktur Utama (Dirut) KBS, Choirul Anwar ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran operasional.

Menurut dia, penyidik mengidentifikasi adanya pengeluaran kas yang tidak sah pada tahun 2023 hingga 2024. Pengeluaran kas itu ditandatangi oleh Direktur Keuangan kala itu.

"Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Punia saat konferensi pers di Gedung Kejati Jatim, Kamis (23/7/2026).

Punia menjelaskan modus yang digunakan tersangka selama menjabat pada rentang 2016-2024 adalah memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan anggaran perusahaan.

Dana itu selanjutnya dialokasikan untuk pengeluaran fiktif, kegiatan yang tak sesuai peruntukan, sampai kepentingan pribadi. Agar aksinya tak terendus, dibuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah dana telah digunakan untuk kegiatan operasional.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim, tindakan menyimpang itu disebut telah berakibat pada kerugian keuangan negara hingga Rp 10.209.664.735,60 atau Rp 10,2 miliar. Dari total tersebut, Rp 7,4 miliar diantaranya diduga kuat mengalir langsung untuk keperluan pribadi CA.

Punia menegaskan dampak dari penyelewengan dana ini tidak hanya merugikan negara. Namun, juga memicu penurunan kualitas perawatan di lingkungan Kebun Binatang Surabaya.

"Anggaran operasional yang semestinya digunakan untuk perawatan dan pakan satwa tidak disalurkan semestinya. Akibatnya, fasilitas menjadi tidak terawat, rusak, kotor, serta satwa menjadi kurang sehat, kurus, bahkan cenderung mati. Salah satu modusnya adalah manipulasi anggaran pakan binatang," ujarnya.

Punia menerangkan fakta di lapangan menunjukkan adanya pemotongan alokasi anggaran pakan. Kendati dalam dokumen laporan pertanggungjawaban tertulis normal.

Atas ulahnya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 atau subsidiar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim untuk 20 hari ke depan guna kepentingan pemeriksaan lanjutan," tutup dia.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Humas KBS, Lintang Ratri KBS menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya sendiri juga tetap fokus pada operasional tempat wisata.

"Kami memahami adanya perhatian publik terhadap pemberitaan yang berkembang mengenai Kebun Binatang Surabaya. Kami menghormati proses yang saat ini sedang ditangani oleh instansi yang berwenang," kata Lintang.

"Fokus kami saat ini, operasional Kebun Binatang Surabaya tetap berjalan sebagaimana mestinya," imbuhnya.

Lintang mengatakan, seluruh kegiatan konservasi, pemeliharaan dan pelayanan kesehatan satwa terus dilaksanakan sesuai standar yang berlaku. Tak hanya itu, kebutuhan dan kesejahteraan satwa tetap menjadi prioritas utama KBS.

Kemudian, pelayanan kepada pengunjung juga tetap berlangsung secara normal. Pihaknya terus berkomitmen untuk menjalankan fungsi KBS sebagai lembaga konservasi, edukasi, penelitian, dan rekreasi.

"Apabila terdapat perkembangan yang memang dapat disampaikan kepada publik, kami akan menyampaikannya melalui saluran komunikasi resmi Kebun Binatang Surabaya," tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menanggapi penetapan tersangka merupakan bagian dari tanggung jawab eks Dirut KBS.

"Ini berarti kita hari ini menunjukkan bahwa sing seperti yang selalu saya sampaikan, sing salah ya seleh," kata Eri.

Eri menegaskan, pemkot juga mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Jatim. Ia sendiri juga sudah mengendus dugaan penyelewengan tersebut.

"Dari audit itulah ada ditemukan ada uang sekitar Rp 8 miliar yang tidak wajar. Sehingga itulah yang ada dalam pemeriksaan Kejati. Mungkin bisa ditanyakan di dalam KBS ya untuk rinciannya," ujarnya.

Dia juga menyampaikan laporan keuangan itu sudah sejak zaman Wali Kota Surabaya dipimpin Tri Rismaharini.

"Ada di dalam kas laporan tapi tidak ada uangnya mulai zaman Bu Risma sampai dengan ini ya kita buka semuanya. Sehingga apa, Tidak ada syak wasangka prosesnya dan ternyata informasinya ada sampai sekitar Rp 10 miliar," jelasnya.

Eri menegaskan, pihaknya selalu melakukan audit setiap tahun. Kemudian tahun 2024 pihaknya menemukan kecurigaan, sehingga audit dilakukan oleh tim independen di bawah BPK.

"Dari audit itu maka ditemukan lah hal ini. Sama seperti PD Pasar. PD Pasar saya juga meminta audit independen yang direkomendasikan oleh BPK," pungkasnya.



Simak Video "Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Dorong Transformasi Industri Grafika"

(auh/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork