Salah seorang oknum anggota Polres Blitar berinisial N diduga berada di rumah bandar sabu saat penggeledahan. Polisi berpangkat Aipda itu terancam sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti bersalah dalam kode etik.
"Bisa juga terancam itu (PTDH), yang akan disesuaikan dengan hasil sidang kode etik nantinya. Yang jelas masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polres Blitar," terang Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Muheni kepada detikJatim, Senin (20/7/2026).
Muheni menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari Divisi Propam. Termasuk meminta keterangan lebih lanjut dari oknum polisi tersebut.
"Sampai dengan saat ini masih dilakukan penanganan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Blitar dalam perkara narkotika tersebut. Saat ini masih ditangani oleh Propam Polres Blitar," jelasnya.
Menurutnya, oknum anggota tersebut juga telah dilakukan penahanan di Polres Blitar. Selain itu, yang bersangkutan juga telah dibebastugaskan sementara sebagai anggota Polsek Selorejo.
"Sudah dilakukan pengamanan, sudah diamankan. Untuk jelasnya masih menunggu hasil pemeriksaan Propam," tandasnya.
Sebelumnya, salah seorang oknum polisi berinisial N terciduk berada di rumah penjual sabu saat penggeledahan oleh Satnarkoba Polres Blitar Kota. N diketahui merupakan anggota Polres Blitar.
Kasi Humas Polres Blitar, Aiptu Muheni membenarkan N merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Selorejo. N diserahkan oleh Polres Blitar Kota usai diamankan.
"Benar adanya, di mana saat kejadian tersebut terdapat oknum anggota Polres Blitar di lokasi kejadian. Kemudian saat dilakukan tes urine oknum anggota tersebut memang positif (narkoba)," katanya kepada detikJatim, Jumat sore (17/7/2026).
Simak Video "Video: Oknum Polisi di Jambi Bunuh Dosen Wanita, Diduga Karena Asmara"
(auh/hil)