Sederet Fakta Persidangan Lesbian Perkosa Perempuan di Mojokerto

Sederet Fakta Persidangan Lesbian Perkosa Perempuan di Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Sabtu, 07 Feb 2026 09:45 WIB
DS, lesbian terdakwa pemerkosa perempuan di Mojokerto
DS saat dikeler ke tahanan setelah sidang vonis (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

DS (33), lesbian asal Kota Bandar Lampung divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap janda anak 2 berinisial MZ (35) di Mojokerto. Berikut sejumlah fakta kasus ini yang dibacakan majelis hakim.

Fakta-fakta tersebut dibacakan majelis hakim ketika sidang vonis terhadap DS di ruangan Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis (5/2) sekitar pukul 14.50 WIB. Sidang perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Made C Buana dan Tri Sugondo.

6 Saksi Diperiksa

Jenny menuturkan, pihaknya telah memeriksa enam saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keenamnya yaitu MZ beserta ponakan dan temannya PH dan FU, tukang pijat berinisial DA, teman DS inisial IS, dan marketing kos berinisial SS. Ditambah keterangan saksi ahli dan terdakwa, serta bukti surat visum et repertum, pakaian korban dan 1 pisau cutter.

Kekerasan Terjadi di Kamar Kos

Berdasarkan fakta persidangan, DS menyewa kos di Perumahan Griya Asri Blok G nomor 4, Desa Brangkal, Sooko, Mojokerto untuk 1 bulan melalui SS. Ia mendapatkan referensi kos dari IS, teman yang ia kenal lewat medsos. Tujuan utamanya datang ke Mojokerto ingin bertemu pacarnya, MZ.

ADVERTISEMENT

Pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, MZ mengajak ponakan perempuannya inisial PH dan teman laki-lakinya inisial FU. Ketiganya sampai di kos DS sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, DS sedang dipijat oleh DA. Tukang pijat perempuan ini juga rekomendasi dari IS.

Melihat kedatangan korban, DS meminta DA untuk mempersilakan MZ masuk ke kamar kos. Sebab terdakwa sedang dipijat. Korban pun masuk ke kamar ditemani ponakannya. Sedangkan FU menunggu di luar kamar. DA meninggalkan kos setelah selesai memijat DS sekitar pukul 12.00 WIB.

Di dalam kamar kos inilah, DS melakukan kekerasan seksual kepada MZ. Menurut Jenny, karena sales besi asal Kelurahan Campang Jaya, Sukabumi, Kota Bandar Lampung ini marah setelah MZ menolak keinginannya. Yaitu DS ingin dipertemukan dengan orang tua dan anak-anak korban.

Korban Berteriak

Kekerasan seksual DS sampai membuat MZ berteriak karena kesakitan. Korban juga mendorong tubuh terdakwa. Teriakan korban sekitar pukul 14.00 WIB mengundang perhatian FU. Pria asal Kecamatan Gondang ini mengetuk pintu kamar kos dengan keras sambil menanyakan apa yang terjadi di dalam.

"Terdakwa yang takut langsung menghentikan perbuatannya, lalu membuka pintu kamar kos," jelas Jenny.

MZ bergegas memakai baju, lalu mengajak ponakannya keluar kamar kos. Keduanya langsung pulang bersama FU.

Korban Lapor Polisi

Keesokan harinya, MZ melaporkan DS ke Polres Mojokerto. Hari itu juga ia menjalani visum di RSUD Prof dr Soekandar.

Hasilnya, ditemukan 7 luka lecet di sejumlah bagian tubunya. Majelis hakim menyimpulkan luka-luka itu akibat kekerasan seksual yang dilakukan DS.

"Meskipun ada atau tidak persetujuan dari korban, itu merupakan perbuatan yang tidak senonoh," tegas Made.

Vonis Majelis Hakim

Dari semua bukti yang disajikan JPU selama persidangan, majelis hakim menyatakan DS terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik terhadap MZ. Sebagaimana diatur Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 2,5 miliar kepada DS. Apabila denda tersebut tidak dibayar sampai batas waktu yang ditentukan, jaksa bisa menyita kekayaan atau pendapatan terdakwa untuk dilelang. Apabila kekayaan DS tidak cukup untuk membayar denda, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan 10 hari.

Selain berbagai fakta persidangan, vonis majelis hakim juga menimbang keadaan yang memberatkan dan meringankan DS. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan norma agama, kesusilaan dan kepatutan, serta mengakibatkan korban merasakan sakit pada vaginanya.

Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah, belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta terdakwa dengan korban mempunyai hubungan sebagai pacar.

Dari sisi pidana penjara, vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Ichwan Firmansyah pada Senin (5/1). Ketika itu, Ichwan menuntut agar DS dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Merespons vonis tersebut, JPU maupun tim penasihat hukum DS menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak mempunyai waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim PN Mojokerto.

Pihak Lesbian Buka Suara

Penasihat Hukum DS, Alizah Widyastuty angkat bicara ketika dikonfirmasi detikJatim terkait pandangan majelis hakim bahwa aksi DS mencukur rambut kemaluan DS merupakan perbuatan tak senonoh.

"Kalau dibilang tidak senonoh ya tidak senonoh, ini seks menyimpang. Kami sudah menyampaikan dalam duplik dan pledoi kami kalau ini dipandang seks menyimpang harusnya korban juga kena. Mengingat korban sudah dewasa, usianya lebih tua dari terdakwa," tandasnya.

Korban Dilaporkan Balik

Di sisi lain, sepupu DS berinisial ADP (24) melaporkan balik MZ ke Polda Jatim pada 15 September 2025 atas dugaan penipuan atau penggelapan bermodus bisnis salon. ADP mewakili DS yang saat itu ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Dalam laporan ini, DS rugi sekitar Rp 98 juta.

Penanganan kasus ini dilimpahkan ke Polres Mojokerto. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 6 saksi pada tahap penyelidikan. Yaitu pelapor, DS selaku korban, MZ sebagai terlapor, serta saksi Indah Suryaningsih, Bambang dan Tika Agustin.

DS kenalan dengan MZ melalui TikTok pada April 2025. Bulan itu pula mereka mulai pacaran. Dua perempuan ini juga sering melakukan VCS sampai membahas rencana hidup bersama layaknya pasangan suami istri. Tidak hanya untuk bisnis salon, DS juga sering mengirim uang untuk kebutuhan hidup MZ.



(hil/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads