Ibu 2 berinisial MZ (35) di Mojokerto diduga korban pemerkosaan DS (33), lesbian asal Kota Bandar Lampung dilaporkan balik. Sebab perempuan asal Kecamatan Gondang, Mojokerto itu dituduh melalukan love scamming sehingga merugikan terdakwa DS sekitar Rp 98 juta.
Ketika dikonfirmasi detikJatim, MZ rupanya sudah mengetahui laporan tersebut. Sebab beberapa waktu lalu, ia telah diperiksa sebagai terlapor di Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Ibu dua anak ini optimis bisa membuktikan kalau tuduhan love scamming atau penipuan bermodus asmara itu tidak benar.
"Ga papa saya dilaporkan, itu haknya dia melaporkan. Saya juga bisa membuktikan kalau itu tidak benar. Kan nanti tinggal membuktikan saja. Semoga saja kebenaran akan terungkap," kata MZ melalui telepon, Sabtu (24/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MZ mengaku sempat bisnis salon perawatan rambut wanita di Desa Domas, Trowulan, Mojokerto pada Mei 2025. Namun, modalnya tidak sepenuhnya dari DS. Bisnis salon itu berjalan tak sampai 2 bulan karena sepi peminat. Sedangkan ia harus menggaji 2 karyawan.
"(Modalnya) Tidak murni dari DS, kontrakannya saja Rp 10 juta/bulan, saya renovasi sendiri," terangnya.
Uang dari DS, dimaknai oleh MZ sebagai kerja sama tak tertulis dalam bisnis salon. Sebab tidak ada surat perjanjian kerja sama bermaterai antara dirinya dengan perempuan asal Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung tersebut.
"Ibarat orang kerja sama harus menerima untung dan rugi, toh dia sudah menerima uang hasil salon yang 5 kali saya kirim, saya transfer Rp 100.000 sampai Rp 500.000," ungkapnya.
Menurut MZ, DS mentransfer uang kepada dirinya untuk bisnis salon tak sampai Rp 98 juta. Salah satunya Rp 6 juta dari DS ia terima pada Mei 2025 untuk membeli peralatan salon milik temannya. Angka Rp 98 juta tersebut akumulasi semua pemberian DS, baik sebagai imbalan VCS, filer dagu, uang jajan, beli baju, maupun kerja sama bisnis salon.
"Yang murni untuk salon kan ada bukti transfernya, Rp 2 juta, Rp 3 juta, sampo Rp 1 juta. Lupa, tidak saya total," ujarnya.
Ia menampik tuduhan kalau dirinya merayu DS demi uang dengan cara mengajaknya menikah dan hidup di Mojokerto sambil mengelola salon kecantikan. Namun, ia mengaku terpaksa menyampaikan ke DS kalau hubungan sesama jenis ini mendapatkan restu dari ibunya.
"Tidak, saya yang dipanggil istri. Saya bilang orang tua merestui karena apa, dia itu sering ngancam saya mau membunuh," cetusnya.
Sedangkan terkait kuitansi Rp 20 juta tanggal 3 Juni 2025, MZ mengakui memang mengirimnya kepada DS. Kuitansi ini menerangkan kalau perempuan berinisial LHP menyerahkan uang Rp 20 juta untuk uang muka pembelian rumah seluas 70 meter persegi di Kelurahan Sukosari, Magersari, Kota Mojokerto.
"Kalau saya menunjukkan bahwa saya punya utang kakak saya (LHP) Rp 20 juta larinya ke salon memang iya, salon di Domas, waktu itu untuk renovasi. Itu kuitansi atas nama kakak saya, bukan saya maupun DS," jelasnya.
MZ akhirnya mengakui sering mengajak VCS demi mendapatkan uang dari DS. Menurutnya, terkadang DS yang mengajaknya. "Kalau saya butuh uang, ibaratnya saya orang jualan kan harus pandai-pandai merayu to, tapi saya tidak mau kalau di dunia nyata," tandasnya.
Sebelumnya, sepupu DS berinisial ADP (24) melaporkan MZ ke Polda Jatim pada 15 September 2025 atas dugaan penipuan atau penggelapan bermodus bisnis salon. ADP mewakili DS yang saat itu ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Dalam laporan ini, DS rugi sekitar Rp 98 juta.
Penanganan kasus ini dilimpahkan ke Polres Mojokerto. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 6 saksi pada tahap penyelidikan. Yaitu pelapor, DS selaku korban, MZ sebagai terlapor, serta saksi Indah Suryaningsih, Bambang dan Tika Agustin.
Sedangkan DS dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan pada Senin (5/1). Jaksa penuntut meyakini DS terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap MZ sesuai Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dugaan kekerasan seksual itu terjadi di kos yang disewa DS, Perumahan Griya Asri Blok G nomor 4, Desa Brangkal, Sooko, Mojokerto pada Kamis (10/7) siang. Di dalam kamar kos itulah, MZ diduga diperkosa DS setelah diancam menggunakan pisau cutter.
Tim penasihat hukum DS menyangkal tuduhan tersebut. Menurut mereka, DS dan MZ melakukan hubungan intim sesama jenis di kamar kos atas dasar suka sama suka. Sebab mereka pacaran sekitar 3 bulan, bahkan berencana menikah.
Pisau cutter milik terdakwa itu tidak untuk mengancam korban. Tapi untuk membuka boks dan mencukur bulu kemaluan MZ. Aktivitas mencukur tersebut atas permintaan MZ sendiri.
(hil/abq)











































