Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang penumpang bus MTrans rute Malang-Denpasar berinisial R (24), kini memasuki babak baru. Meski batal melaporkan kasus ini ke polisi, korban tetap meminta pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Didampingi korban lainnya berinisial P, korban perempuan asal Malang itu mendatangi langsung Kantor MTrans di Denpasar pada Rabu (15/7/2026) sore. Kedatangannya untuk membahas kelanjutan penanganan hukum atas tindakan asusila yang dialaminya.
Pertemuan tatap muka sekitar pukul 16.15 WITA ini merupakan tindak lanjut dari komitmen manajemen MTrans yang sebelumnya menyatakan siap memfasilitasi dan membantu korban membawa kasus ini ke ranah hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
R menceritakan, dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen MTrans menjelaskan mekanisme hukum jika kasus tersebut diproses secara pidana.
Perusahaan otobus itu menegaskan bahwa laporan resmi ke pihak kepolisian harus diajukan langsung oleh R selaku korban utama, sementara manajemen bertindak sebagai pendamping selama proses hukum berjalan.
Terkait opsi jalur hukum, R mengaku masih mempertimbangkan banyak hal. Di satu sisi, ia sangat ingin pelaku yang diidentifikasi sebagai oknum kru berinisial AM mendapat efek jera agar tidak ada korban lain di masa depan.
Namun di sisi lain, proses hukum yang memakan waktu panjang menjadi kendala tersendiri di tengah kesibukan pekerjaannya.
"Saya memahami penjelasan tersebut. Namun, secara pribadi saya juga memiliki pekerjaan sehingga cukup sulit apabila harus membagi waktu untuk mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang tentunya tidak singkat," kata R kepada detikJatim, Kamis (16/7/2026).
Ia juga mengapresiasi sejumlah pihak yang telah menawarkan bantuan hukum secara sukarela demi mengawal kasus ini.
"Hanya saja, proses hukum membutuhkan waktu dan tahapan yang cukup panjang sebelum seseorang benar-benar ditetapkan sebagai tersangka. Namun, menurut saya oknum seperti AM harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tegasnya.
Dalam pertemuan itu, R juga memberikan cara konkret kepada manajemen MTrans terkait sanksi sosial terhadap pelaku.
Ia meminta pihak PO bus untuk mengunggah kembali pengumuman resmi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap AM dengan lebih transparan.
"Saya memberikan masukan kepada pihak MTrans agar mengunggah kembali pengumuman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap AM, dengan mencantumkan nama lengkap serta fotonya secara lebih jelas," ujarnya.
"Tujuannya bukan untuk mempermalukan, melainkan sebagai bentuk informasi kepada masyarakat agar lebih waspada apabila bertemu dengan yang bersangkutan," sambungnya.
Lebih lanjut, R mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya sama sekali tidak berniat untuk merusak reputasi bus MTrans sebagai perusahaan transportasi.
Ia menyadari polemik yang beredar di media sosial timbul karena publik menyoroti pelaku yang saat kejadian mengenakan seragam resmi perusahaan.
"Saya menyampaikan bahwa sejak awal saya tidak pernah berniat menyerang atau menjatuhkan nama baik MTrans. Dalam unggahan saya sebelumnya pun sudah saya jelaskan bahwa yang saya soroti adalah tindakan pribadi oknum, bukan perusahaan tempat ia bekerja," ungkapnya.
R juga menyatakan siap memberikan klarifikasi terbuka kepada publik jika diperlukan, guna menjernihkan duduk perkara bahwa fokus persoalan ini murni perilaku individu. Ia juga memuji sikap kooperatif MTrans yang sejak awal tidak berusaha melindungi pelaku.
Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap trauma korban, manajemen MTrans juga menawarkan kompensasi berupa fasilitas perjalanan gratis ke luar kota bagi R. Meski begitu, teknis dan ketentuan mengenai fasilitas ini masih belum dibahas secara terperinci.
"Saya dipersilakan menggunakan layanan MTrans tanpa biaya. Namun, untuk bentuk dan ketentuan fasilitas tersebut masih belum dibahas secara rinci," katanya.
MTrans sendiri melalui akun Instagram resminya @mtrans.co.id mengunggah proses mediasi bersama R, sekaligus surat pemutusan hubungan kerja terhadap AM. Perusahaan layanan transportasi bus itu juga mengunggah foto AM saat mengembalikan seragam kerja.
Sebelumnya, Human Resources Development (HRD) MTrans Jhony Sasongko mengatakan, telah menerima laporan adanya dugaan perbuatan tak menyenangkan dari oknum kru terhadap perempuan yang viral di media sosial tersebut.
Klarifikasi terhadap kedua belah pihak pu sudah dilakukan.
"Sudah kami putus hubungan kerja. Untuk mitra kerja helper atas nama Agung Mustofa atau AM," kata Jhony ditemui di kantornya, Selasa (14/7/2026).
Jhony menyampaikan, peristiwa terjadi saat bus dalam perjalanan menuju Denpasar. Pihaknya pun berkoordinasi dengan MTrans Denpasar untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut.
