Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Indah Catur Agustin, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penipuan investasi fiktif spring bed King Koil senilai Rp 220,3 miliar. Putusan tersebut lebih ringan lima tahun dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara.
Hakim menilai, Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI) itu terbukti menyamarkan aliran dana hasil investasi bodong yang berasal dari korban Lisawati Soegiharto.
Berikut fakta-fakta kasus yang berujung pada vonis tersebut:
1. Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Majelis hakim menyatakan Indah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan ketentuan dalam KUHP baru, sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain dalam sidang di PN Surabaya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indah Catur Agustin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 607 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 5 miliar apabila tidak bisa membayar diganti dengan kurungan penjara selama 410 hari," kata Zulqarnain.
2. Hakim Nilai Indah Aktif Menyamarkan Dana Hasil Kejahatan
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa tidak hanya mengetahui sumber dana yang diterima perusahaan berasal dari praktik penipuan investasi, tetapi juga berperan aktif mengalihkan, menempatkan, dan menyamarkan aliran uang tersebut ke sejumlah rekening pribadi.
Karena seluruh unsur pidana dalam dakwaan pertama jaksa dinilai terpenuhi, hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
3. Korban Rugi hingga Rp 220,3 Miliar
Kasus ini bermula ketika korban Lisawati Soegiharto ditawari investasi melalui PT GTI dengan iming-iming keuntungan besar dan pengembalian modal dalam waktu tertentu.
Setelah diyakinkan oleh sejumlah pihak yang terlibat, korban akhirnya menggelontorkan dana secara bertahap sejak April 2020 hingga Januari 2022 dengan total mencapai Rp 220,3 miliar.
4. Dokumen King Koil dan Good Night Ternyata Fiktif
Untuk meyakinkan korban bahwa proyek investasi benar-benar ada, Indah disebut membuat serta menunjukkan dokumen Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night yang ternyata tidak berdasarkan transaksi nyata. Dokumen tersebut menjadi salah satu alat untuk membangun kepercayaan korban hingga bersedia menanamkan modal dalam jumlah sangat besar.
"Bahwa Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night yang ditunjukkan kepada saksi Lisawati Soegiharto telah dibuat sebelumnya oleh terdakwa Indah Catur Agustin," kata jaksa Agus dalam petikan dakwaannya.
Simak Video "Video: Terungkap, Modus Cuci Uang Lewat Toko Emas"
(irb/hil)