Fakta Baru Kasus Indah Tipu-tipu King Koil Bodong Divonis Lebih Ringan

Fakta Baru Kasus Indah Tipu-tipu King Koil Bodong Divonis Lebih Ringan

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Sabtu, 13 Jun 2026 10:00 WIB
Indah Catur Agustin, terdakwa TPPU dengan modus penipuan investasi fiktif saat sidang putusan di PN Surabaya
Indah Catur Agustin, terdakwa TPPU dengan modus penipuan investasi fiktif saat sidang putusan di PN Surabaya/Foto: Dok. Istimewa
Surabaya -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Indah Catur Agustin, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penipuan investasi fiktif spring bed King Koil senilai Rp 220,3 miliar. Putusan tersebut lebih ringan lima tahun dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara.

Hakim menilai, Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI) itu terbukti menyamarkan aliran dana hasil investasi bodong yang berasal dari korban Lisawati Soegiharto.

Berikut fakta-fakta kasus yang berujung pada vonis tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Majelis hakim menyatakan Indah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan ketentuan dalam KUHP baru, sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain dalam sidang di PN Surabaya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indah Catur Agustin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 607 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 5 miliar apabila tidak bisa membayar diganti dengan kurungan penjara selama 410 hari," kata Zulqarnain.

ADVERTISEMENT

2. Hakim Nilai Indah Aktif Menyamarkan Dana Hasil Kejahatan

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa tidak hanya mengetahui sumber dana yang diterima perusahaan berasal dari praktik penipuan investasi, tetapi juga berperan aktif mengalihkan, menempatkan, dan menyamarkan aliran uang tersebut ke sejumlah rekening pribadi.

Karena seluruh unsur pidana dalam dakwaan pertama jaksa dinilai terpenuhi, hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.

3. Korban Rugi hingga Rp 220,3 Miliar

Kasus ini bermula ketika korban Lisawati Soegiharto ditawari investasi melalui PT GTI dengan iming-iming keuntungan besar dan pengembalian modal dalam waktu tertentu.

Setelah diyakinkan oleh sejumlah pihak yang terlibat, korban akhirnya menggelontorkan dana secara bertahap sejak April 2020 hingga Januari 2022 dengan total mencapai Rp 220,3 miliar.

4. Dokumen King Koil dan Good Night Ternyata Fiktif

Untuk meyakinkan korban bahwa proyek investasi benar-benar ada, Indah disebut membuat serta menunjukkan dokumen Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night yang ternyata tidak berdasarkan transaksi nyata. Dokumen tersebut menjadi salah satu alat untuk membangun kepercayaan korban hingga bersedia menanamkan modal dalam jumlah sangat besar.

"Bahwa Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night yang ditunjukkan kepada saksi Lisawati Soegiharto telah dibuat sebelumnya oleh terdakwa Indah Catur Agustin," kata jaksa Agus dalam petikan dakwaannya.

5. Dana Investasi Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi

Berdasarkan hasil penelusuran mutasi rekening perusahaan, dana investasi yang masuk ke PT GTI tidak digunakan untuk proyek tekstil sebagaimana dijanjikan kepada korban.

Uang tersebut justru disebut dialihkan ke sejumlah rekening pribadi milik Indah, Greddy Harnando, dan Irwan, kemudian dipakai untuk mendanai usaha lain serta memenuhi kebutuhan pribadi.

6. Status Residivis Jadi Hal yang Memberatkan

Hakim memasukkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis, di antaranya terdakwa tidak menunjukkan penyesalan, tidak pernah meminta maaf kepada korban, dan belum mengembalikan kerugian yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Selain itu, Indah juga berstatus residivis karena sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan investasi terhadap korban yang sama berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1906 K/Pid/2025.

7. Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelum putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum Agus Budiarto menuntut Indah dengan hukuman 15 tahun penjara atas perkara TPPU tersebut. Namun majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, atau lebih ringan lima tahun dari tuntutan yang diajukan jaksa.

8. Jaksa dan Terdakwa Sama-sama Pikir-pikir

Usai mendengar putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa belum menentukan sikap apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Kedua pihak menyatakan masih menggunakan waktu untuk mempelajari putusan yang telah dibacakan dalam persidangan.

"Pikir-pikir yang mulia," jawab pengacara dan JPU, bergantian.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Terungkap, Modus Cuci Uang Lewat Toko Emas"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads