Mayat seorang pria ditemukan di sebuah rumah kosong di Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, Jember. Polisi menangkap pelaku yang ternyata merupakan anak dari pemilik rumah kosong tersebut.
Kanit Pidum Ipda Andry Yunni Prasetiyo menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik rumah yang menemukan sesosok mayat pada Selasa (9/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Penemuan mayat ini lalu dilaporkan ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi, kecurigaan polisi mengerucut kepada anak pemilik rumah.
"Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di sekitar wilayah Gumukmas atau Kencong. Pelaku telah mengakui perbuatannya," kata Andry, Rabu (10/6/2026).
"Pelaku yang berinisial RA (25) dan korban bernama SA (23) warga Purwoasri, Kecamatan Gumukmas adalah teman bermain. Pelaku menyimpan sakit hati karena sering di-bully (dirundung) oleh korban saat kecil," ujarnya.
Andry belum mengungkapkan bentuk perundungan seperti apa yang kerap diterima pelaku. Sebab, hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Andri menjelaskan, sebelum melakukan pembunuhan, pelaku mengajak korban minum kopi bersama. Di tengah obrolan, korban melontarkan candaan yang mengingatkan pelaku pada masa lalunya yang kelam, sehingga pelaku tersinggung.
"Pelaku kemudian membawa korban ke rumah milik orang tuanya yang sudah lama terbengkalai. Di sana, keduanya terlibat cekcok hingga berujung perkelahian fisik," paparnya.
"Saat korban meronta dalam perkelahian, pelaku mengikatnya. Dalam kondisi lemas dan terikat, pelaku kembali melakukan kekerasan hingga korban tewas. Pelaku diketahui mengeksekusi korban sendirian menggunakan toples kaca dan senjata tajam," tambahnya.
Saat ditemukan, jasad korban diperkirakan sudah berada di lokasi selama lima hari sejak dieksekusi. Polisi saat ini masih menunggu hasil autopsi dari tim kedokteran untuk memastikan penyebab utama kematian korban, serta mendalami unsur perencanaan dalam kasus ini.
Simak Video "Video: Pembunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Penjara Seumur Hidup"
(irb/hil)